Minta Dukun Obati Bisul di Paha, SiswI SMA ini Malah Digagahii 15 Kali, Fakta Timun & Biji Pala
T (41), warga Kampung Sukaresmi, Desa/Kecamatan Sukaresik, tak berkutik saat digelandang polisi ke Polres Tasikmalaya Kota
POS KUPANG.COM --- T (41), warga Kampung Sukaresmi, Desa/Kecamatan Sukaresik, tak berkutik saat digelandang polisi ke Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (24/7/2019).
T yang berprofesi sebagai buruh nyambi dukun ini ditangkap polisi karena setubuhi gadis yang masih berusia 18 tahun, bahkan hingga 15 kali.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu buah tali berwarna putih sepanjang 83 cm dan kertas bertuliskan Arab yang dibalut lakban.
"Kedua benda tersebut merupakan jimat yang menjadi pegangan pelaku dalam menjalankan praktiknya sebagai dukun," Kata Kapolres TasikmalayaKota, AKBP Febry Kurniawan Maruf, Rabu (24/7/2019).
Korban dari pelaku adalah Bunga (bukan nama sebenarnya) yang merupakan pasien pengobatan dari pelaku.
• Satu Paket Sabu Disembunyikan Mahasiswa Dibungkus Rokok, Dibekuk di Kompleks
• Striker Bajul Ijo David da Silva Sudah Tak Sabaran Ingin Habisi, Saksikan Persebaya vs Persipura
• Posisi Striker dan Pemain Baru Maung Bandung Putaran II Dibahas Pelatih Persib Robert Alberts
"Korban sering mengeluh sakit bisul di bagian paha, jadi orang tua korban meminta bantuan pelaku," lanjut Febry.
Singkat cerita, pelaku menyanggupi dan melakukan ritual pengobatan di rumah korban.
Sebagai ritualnya dukun cabul tersebut menggunakan timun dan biji pala sebagai syarat kesembuhan bisul Bunga.
T (41), dukun cabul saat dimintai keterangan di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (24/7/2019). (Tribun Jabar/Isep Heri)
Febry menuturkan, kejadian yang tidak diharapkan itu terjadi di ruang tengah rumah korban saat orang tua korban tengah keluar.
"Saat korban tengah tidur di kamar, dibangunkan tersangka untuk pindah ke ruang tengah rumah," tutur Febry.
Febry melanjutkan, tersangka menjalankan aksinya dengan mengancam korban.
"Lamun dibejakeun ka batur kalakuan amang, ke keluarga neng ku amang arek disantet (Kalau kamu bilang perbuatan paman, nanti keluarga neng ku paman disantet)," Febry menirukan ancaman pelaku kepada korban.
Korban yang takut terpaksa melayani nafsu bejat pelaku, perbuatan itu dilakukan berulang hingga 15 kali.
Aksi bejat pelaku diketahui saat korban mengaku ke keluarganya, keluarga yang geram langsung melaporkan hal itu ke polisi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar," tambah Febry. (*)