Waduh Wanita Ini Harus Ganti Rugi Rp 408 Juta Bila Kawin dengan Pria Lain, Simak Ceritanya!
Gara-gara menolak bertunangan, Alfridus Arianto menggugat Fransiska Nona Lin membayar membayar ganti rugi Rp 408.250.000,
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Adiana Ahmad
Waduh, Wanita ini Harus Ganti Rugi Rp 408 Juta Bila Kawin dengan Pria Lain, Simak Ceritanya!
POS-KUPANG.COM | MAUMERE- Gara-gara menolak bertunangan, Alfridus Arianto menggugat Fransiska Nona Lin membayar membayar ganti rugi Rp 408.250.000,-.
“Apabila kamu mau kawin dengan laki-laki lain, maka kamu harus mengembalikan uang saya 10 kali lipat (Rp 40 juta), dan dia menjawab ia kaka tidak apa-apa,” beber kuasa hukum Non Lian, Marianus Moa, S.H, dalam sidang jawaban tergugat atas gugatan Alfridus Arianto di Pengadilan Negri Maumere, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Jumat (2/8/2019).
Pengakuan berulangkali dari penggugat kepada tergugat, beber Marianus, sebelum berkenalan dengan Nona Lin, Alfridus mengaku telah dua kali menikah.

Istri pertama dinikahi secara Islam di Makassar. Dari pernikahan ini dikarunia seorang anak, sedangkan istri kedua dinikahi di Gereja Pantekosta Surabaya juga memiliki seorang anak.
“Putusnya pacaran ini karena Alfridus mengakui sudah memiliki dua orang istri. Tergugat tidak mungkin mau menjadi istri yang ketiga dari penggugat,” tegas Marianus.
• BREAKING NEWS:Pensiunan PNS Di Kupang Ditemukan Tak Bernyawa di Teras Rumah Kebun, Ini Kronologinya
Marianus mengatakan, kliennya tidak pernah minta uang atau menipu selama berpacaran. Karena ia memiliki pekerjaan tetap sebagai karyawan di RS St.Gabriel Kewapante sejak 2014.
“Penggugat menyatakan memiliki dua orang istri yang dinikahi secara sah, pengakuanya menyatakan masih bujang dan mau pacaran dengan tergugat tidak benar. Gugatan penggugat patut ditolak,” tegas Marianus.
Dikatakan, tergugat tidak pernah minta uang dari Alfridus membangun rumah di atas lahan kosong miliknya. Sebab, sebelum pacaran dengan Alfridus, lanjut Marianus, Non Lin telah mendirikan pondasi rumah pada 2014.
Saat keduanya pacaran baru dua bulan, di akhir Februari 2015 Alfridus mengutarakan niatnya melamar Nona Lin.
Niat itu disampaikan di depan UD Safari Mart di Wairotang. Saat itu, Non Lin menolak karena masih berkabung. Ia juga ingin mempelajari sikap dan perilaku tergugat yang telah memiliki dua orang istri.
• 97.719 Peserta BPJS PBI Cabang Atambua Dinonaktifkan, Ini Alasannya!
‘Selama pacaran tidak ada pernyataan lisan atau tertulis akan kembalikan uang atau kerugian dari tergugat 10 kali lipat. Tergugat tahu diri karena punya harga diri. Harga diri tidak bisa dibayar dengan uang oleh penggugat. Harkat dan martabat tergugat direndahkan dan dilecehkan, maka setelah perkara ini diputus akan menuntut ganti rugi,” tegas Marianus.
Sidang dipimpinan hakim tunggal Arif Mahardika, S.H, penggugat Alfridus Arianto hadir bersama kuasa hokum, Polikarpus Raga. Sidang akan dilanjutkan Senin (5/8/2019).
Tuntut Balik Ganti Rugi Air Minum dan Sewa Toilet
Jurus perlawanan sedang disiapkan tergugat Fransiska Nona Lin, wanita yang menolak kawin dengan Alfridus Arianto dan diminta ganti rugi Rp 408.250.000.