Kirim Pulsa Rp 5.000 dan Makan Bareng Dijalani Nona Lin dan Afridus

hubungan klienya selama berpacaran dengan Alfridus Arianto yang menggugatnya ke Pengadilan Negeri Maumere.

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/EUGINIUS MOA
Tergugat Fransiska Nona Lin (jaket) meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negri Maumere, Pulau Flores, Jumat (2/8/2019) pagi. 

Kirim  Pulsa Rp  5.000 dan Makan Bareng Dijalani  Nona Lin dan Afridus

POS-KUPANG.COM|MAUMERE---Kuasa  hukum tergugat, Fransiska Nona  Lin,  Marianus Moa. S.H,M,H, membeberkan  hubungan  klienya  selama  berpacaran  dengan  Alfridus Arianto  yang menggugatnya ke Pengadilan  Negeri Maumere.

Dalam  sidang kedua penyampaian  jawaban  tergugat dipimpin  hakim tunggal, Arif Mahardika,S.H,  Marianus Mo’a  mengatakan, selama pacaran  tergugat selalu   saling mengirim  uang pulsa Rp  5.000  dan sering  makan bersama.

“Akan  tetapi, tidak  ada perjanjian lisan atau  tertulis.  Tergugat bukan  wanita penghibur,  penggugat wajib menghormati harkat dan martabatnya sebagai  wanita,” tegas  Marianus,  Jumat  (2/8/2019)  di Pengadilan Negeri Maumere, Pulau  Flores.

Ia  menambahkan, saat  anak  tergugat  menerima komuni  pertama,   Alfridus  datang menjabat tangan membawa uang  Rp 2  juta.  Namun   bukan  uang pinjaman atau tergugat  menjual diri.

Marianus  menegaskan, perlawanan sedang disiapkan  tergugat    menolak  kawin dengan  Alfridus Arianto  yang meminta membayar ganti  rugi  Rp 408.250.000.

“Selama  pacaran  tidak  ada pernyataan lisan atau  tertulis  akan kembalikan uang atau kerugian  dari  tergugat 10  kali lipat.  Tergugat  tahu diri  karena punya harga diri.  Harga diri  tidak  bisa dibayar dengan  uang oleh penggugat. Harkat dan martabat tergugat direndahkan dan dilecehkan, maka setelah  perkara ini  diputus akan menuntut  ganti rugi,”  tegas  Marianus Mo’a.

Nona Lin akan menuntut Alfridus atas   air minum  yang disuguhkan  dan  WC   yang  digunakanya.

Ketua Umum Intakindo Tekankan Tenaga Jasa Konstruksi Wajib Miliki Sertifikat

Bila Kawin Pria Lain, Wanita di Sikka Diminta Ganti Rugi Rp 408 Juta

“Penggugat  saat  itu  (datang ke rumah   tergugat) gunakan  WC akan  dituntut  ganti  rugi. Sebab  WC  dibangun untuk dimanfaatkan  oleh Nona Lin bersama keluarganya bukan  dimanfaatkan  oleh  penggugat,” tegas Marianus. (Laporan  Reporter POS-KUPANG.COM, Eginius  Mo’a)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved