Ketua Umum Intakindo Tekankan Tenaga Jasa Konstruksi Wajib Miliki Sertifikat

Pegawai Dinas PUPR yang menangani jasa kontruksi pun diharapkan harus memiliki sertifikat keahlian, bisa ke Intakindo.

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/YENI RACHAMAWATI
Ketua Umum Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (INTAKINDO), Ir Djoko Soepriyono hadir pada acara pembukaan Rakerprov INTAKINDO NTT di Neo Hotel by Aston, Jumat (2/8/2019). 

Ketua Umum Intakindo Tekankan Tenaga Jasa Konstruksi Wajib Miliki Sertifikat

POS-KUPANG. COM | KUPANG -- Ketua Umum Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (INTAKINDO), Ir Djoko Soepriyono hadir pada acara pembukaan Rakerprov INTAKINDO NTT di Neo Hotel by Aston, Jumat (2/8/2019).

Djoko menyebutkan ada beberapa kegiatan INTAKINDO yang digelar hari ini yaitu Rakerprov, Seminar Regional yang akan dihadiri oleh anggota Intakindo, mahasiswa dan tenaga ahli asosiasi lainnya, juga dilaksanakan MoU anatara Dewan Pengurus Provinsi INTAKINDO dengan universitas Nusa Cendana Kupang.

Ia mengatakan Rakerprov telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Rakerprov minimal dilakukan satu kali dalam satu periode kepengurusan.

Pada Rakerprov, lanjutnya, akan dilakykan berbagai hal diantaranya penyelanggaraan musyawarah luar biasa.

"Anggota DPP Intakindo sekitar 490 orang. Inu aset yang cukup baik, dimana keahlian dimanfaatkan untuk pembangunan di NTT. Karena pembangunan infrastruktur tidak lepas dari tenaga ahli, tahun berikutnya infrastruktur juga akan dibangun. Yang jelas infrastruktur adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah.

Sebab pembangunan membantu pengetasan pengangguran, sehingga NTT isa bangkit dan sejahtera," tuturnya.

Djoko dihadapan Gubernur NTT, yang diwakili Kementerian PUPR NTT, meminta kepada Gubernur NTT untuk mem-poskan APBD untuk konsultan orang per seorangan.

Misalnya, bila ada biaya pembangunan sekolah dan rencananya kurang dari Rp 100 juta, maka dapat menunjuk konsultan orang per seorangan. Karena ini tertera pada aturan juga untuk membantu sehingga kesejahteraannya akan meningkat.

"Saya kira kalau ada peran serta dari pemprov ketika menggelar jasa kontruksi dengan orang per seorangan maka akan membantu konsultan orang per orangan. Kami memohon kiranya Pemerintah Provinsi memberikan prosi kepada konsultan tenaga ahli untuk orang per seorangan," tukasnya.

Ia juga menekankan siapapun yang bekerja di jasa kontruksi hukumnya wajib memiliki sertifikat termaksud Pegawai Negeri Sipil.

Pegawai Dinas PUPR yang menangani jasa kontruksi pun diharapkan harus memiliki sertifikat keahlian, bisa ke Intakindo.

Calon Pimpinan DPRD NTT dari Fraksi Partai Golkar Ditentukan DPP

Raker Intakindo NTT, Begini Jumlah Anggotanya

Ia menjelaskan kondisi Intakindo di NTT dengan 400-an anggota yang diharapkan bisa berkembang dan bertambah. (Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Yeni Rachmawati)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved