Haris Simamora Pembunuh Satu Keluarga Divonis Hukuman Mati, Begini Kata keluarga
Keluarga korban pembunuhan satu keluarga sambut baik vonis hukuman mati terhadap terpidana Haris Simamora (23) oleh Majelis Hakim, saat sidang putusan
POS KUPANG.COM -Keluarga korban pembunuhan satu keluarga sambut baik vonis hukuman mati terhadap terpidana Haris Simamora (23) oleh Majelis Hakim, saat sidang putusan di PN Bekasi, Rabu (31/7/2019).
Harry Ari Sandigo alias Haris Simamora (23) divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Rabu (31/7/2019).
Terpidana hukuman mati itu terbukti bersalah sesuai pasal 340 KUHpidana dan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
Pembunuhan berencana itu dilakukan terhadap satu keluarga dan melakukan pencurian benda milik korban dalam keadaan memberatkan.
• Anak Mendadak Takut Sekolah, Ternyata Sudah Enam Kali Dinodai Guru Olahraga
• Diminta Tolong Jaga Warung Malah Dagangan Dirampok Sama yang Jaga, Simak Kronologinya
"Menjatuhkan pidana mati pada terdakwa Haris," ujar Hakim Ketua Djuyamto, saat sidang vonis di PN Bekasi.
Kasus pembunuhan satu keluarga itu terjadi di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.
Harris membunuh pasangan suami istri Daperum Nainggolan dan Maya Boru Ambarita menggunakan linggis.
Sementara kedua anak mereka yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dicekik hingga tewas.
• Pemain Asing Kalah skor Febri Hariyadi,Simak Daftar Top Skor Persib Maung Bandung di Liga 1 2019
Atas vonis hukuman mati tersebut, keluarga korban mengaku lega dan puas atas putusan Majelis Hakim.
"Kita lega dan itu memang yang kita inginkan," kata Farel Nainggolan, keluarga korban Daperum Nainggolan, usai persidangan, Rabu (31/7/2019).
Pihak keluarga juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis tersebut.
"Kita ucapkan terima kasih, karena itulah hukuman yang setimpal. Terdakwa ini telah bunuh satu keluarga, hilangkan dua generasi sekaligus," ucapnya.
Farel Nainggolan mengatakan, keluarga korban akan terus mengawal sidang hingga ke Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.
"Kita kawal terus pengadilan ini. Jangan sampai ada keringanan yang didapatkan oleh Haris. Harus hukuman mati sampai inkrah nanti," ucapnya.
Sebelumnya, sidang vonis ini dimulai pukul 12.00 WIB, sidang putusan perkara nomor 139/PIT.B/2019/PN BKS ini dipimpin oleh Hakim Ketua Djuyamto SH.