Anak Mendadak Takut Sekolah, Ternyata Sudah Enam Kali Dinodai Guru Olahraga
Pria berprofesi sebagai guru sebuah madrasah ibtidaiyah itu, tega mencabuli anak didiknya sendiri. Djunaidi juga berstatus Aparatur Sipil Negara (A
Pelaku tidak lain adalah guru olahraga di madrasah itu, dan sudah bekerja selama 30 tahun.
“Pelaku pencabulan terhadap korban adalah gurunya, yang merupakan oknum ASN,” jelas Budhi.
Menurut Budhi, aksi pencabulan oleh Djunaidi sudah dilakukan sejak enam bulan belakangan.
• Paksa Nonton Video Mesum, Sopir Odong-odong lalu Perkosa Anak Tetangga
Selama itu, Djunaidi sudah enam kali mencabuli korban.
“Pelaku sering mengancam kalau tidak nurut."
"Ini yang membuat murid menjadi tertekan dan menuruti apa yang diinginkan pelaku,” beber Budhi.
Pelaku dijerat Pasal 82 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara.
“Karena pelaku adalah guru dari korban, maka hukuman ditambah sepertiganya,” tegas Budhi.
Update
Djunaidi ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara seusai mencabuli anak didiknya sendiri.
Guru madrasah ibtidaiyah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) itu ternyata juga berperilaku temperamental.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, korban yang merupakan siswi kelas 4 madrasah ibtidaiyah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, tempat pelaku mengajar.
Pelaku menjalankan aksinya dengan cara membuat korban menuruti keinginan bejatnya.
Pelaku menakut-nakuti korban dengan mengancam akan memberikan nilai jelek apabila tidak mau menuruti permintaannya.