Tim Teknis Kasus Novel Baswedan Bertambah dari 90 Menjadi 120 Orang, Ini Penjelasan Dedi Prasetyo

Tim Teknis Kasus Novel Baswedan Bertambah dari 90 Menjadi 120 Orang, Ini Penjelasan Dedi Prasetyo

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi di kawasan Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2019). Dalam aksi tersebut mereka menyampaikan bahwa kinerja Tim Satgas kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan, cenderung hanya melakukan tindakan yang bersifat formalitas dan tidak transparan. 

Tim Teknis Kasus Novel Baswedan Bertambah dari 90 Menjadi 120 Orang, Ini Penjelasan Dedi Prasetyo

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo memastikan tim teknis kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan berjumlah 120 orang.

Penanggung jawab tim tersebut adalah Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Idham Azis. Sementara, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nico Afinta merupakan ketua tim.

Tjahjo Kumolo Sebut Kemendagri Tetap Evaluasi FPI Walaupun Tak Urus Perpanjangan Izin

"Tim teknis jumlah anggotanya ada 120 orang. Kenapa demikian? Ini menunjukkan bahwa komitmen Polri untuk mengungkap secepat-cepatnya terhadap kasus saudara NB," ujar Dedi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).

Tim akan dibagi ke dalam beberapa sub-tim, yang terdiri dari penyelidik, penyidik, interogator, surveillance, siber, Inafis, laboratorium forensik (labfor), serta analisis dan evaluasi (anev).

Kemudian, untuk tahap pertama, tim akan bekerja selama tiga bulan, pada 1 Agustus hingga 31 Oktober 2019. Jika memang dibutuhkan, masa kerja tim teknis akan diperpanjang selama tiga bulan dan akan dievaluasi setelah satu semester tersebut.

Perjalanan Vanda Astri, Perempuan asal Papua yang Direkrut Garuda Indonesia Jadi Pilot

Ia pun berharap tim dapat mengungkap kasus tersebut dalam kurun waktu tiga bulan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.

"Kami mohon doanya, Semoga dalam waktu yang sesuai instruksi presiden, 3 bulan, tim ini dapat menjawabnya," ucap Dedi.

Sebelumnya, Dedi telah mengungkap langkah-langkah yang akan dilakukan tim teknis setelah mulai bekerja. Sebagai langkah awal, tim akan melakukan analisis tempat kejadian perkara (TKP).

Dedi mengacu pada teori pembuktian peristiwa pidana yang selalu berawal dari TKP. Kemudian, tim akan mendalami lagi hasil pemeriksaan saksi yang sudah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Mereka akan dikelompokkan untuk semakin mengerucutkan petunjuk.

Berikutnya, tim teknis akan menganalisa rekaman kamera CCTV di TKP, sekitarnya, dan yang memiliki keterkaitan dengan TKP. Tim teknis juga akan mendalami sketsa wajah terduga pelaku yang sebelumnya telah dirilis.

Polri akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk hal tersebut. Selain itu, tim tersebut juga mendalami rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel, termasuk enam kasus high profile yang diduga terkait dengan penyerangan tersebut.

Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017 lalu. Saat itu, Novel baru saja menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyiraman air keras ini, kedua mata Novel terluka parah. Novel kemudian menjalani pengobatan di Singapura, namun matanya belum berfungsi normal.

Meski begitu, dia sudah bekerja seperti biasa sebagai penyidik KPK. Kasus penyerangan terhadap Novel sudah berjalan lebih dari dua tahun.

Namun, hingga saat ini polisi belum juga berhasil menemukan pelaku hingga dalang penyerangan. (Kompas.com/Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Final, Tim Teknis Kasus Novel Baswedan Beranggotakan 120 Orang",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved