Kelompok Cipayung Kupang Nilai Polisi Tidak Serius Tangani Kasus Pencabulan Anak

Aktivis kelompok Cipayung Kupang menilai pihak Kepolisian Resor Kupang Kabupaten tidak serius menangani kasus pencabulan anak di Kabupaten Kupang

Penulis: Ryan Nong | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kelompok Cipayung Plus bersama keluarga korban SM audiens dengan Wadireskrimum Polda NTT AKBP Anthon CN dan Kanit TPPO AKP Tatang Panjaitan di Mapolda NTT pada Rabu (3172019). 

Kelompok Cipayung Kupang Nilai Polisi Tidak Serius Tangani Kasus Pencabulan Anak

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM | KUPANG- Aktivis kelompok Cipayung Kupang menilai pihak Kepolisian Resor Kupang Kabupaten tidak serius menangani kasus pencabulan anak dibawah umur atas korban SM, siswa salah satu SMA di Sulamu Kabupaten Kupang. 

Pihak Polres Kupang Kabupaten juga dinilai mengabaikan tuntutan keluarga dan pihak Cipayung plus yang mendampingi korban serta mengabaikan hasil rekomendasi dari Polda NTT.

Hal ini disampaikan perwakilan Cipayung Plus, Adrianus Oswin Goleng kepada POS-KUPANG.COM pada Kamis (1/8/2019). 

Ketua PMKRI Cabang Kupang ini menjelaskan bahwa sebelumnya dalam pertemuan antara keluarga bersama kelompok Cipayung Plus bersama pihak Polda NTT pada 22 Juli 2019,  Polda NTT menyatakan telah memberi rekomendasi ke pihak penyidik Polres Kupang Kabupaten guna kembali mengambil keterangan saksi kunci yang diajukan korban.

Namun, ia mengatakan sampai dengan Selasa (30/7/2019) pihak saksi mengaku belum menerima panggilan untuk memberi keterangan. 

Ada Mistis, Karyawan Ruben Onsu Kesurupan, Kini Gerai Geprek Milik Suami Sarwenda Kebakaran

"Ini menunjukan bahwa adanya ketidak seriusan pihak penyidik Polres Kupang dalam menangani kasus, dan  kita menilai penyidik sedang mengabaikan tuntutan keluarga dan cipayung bahkan hasil rekomendasi dari Polda sendiri," ujarnya. 

Pihaknya, lanjut Adrianus mengecam dan tetap mendesak Polda NTT untuk segera mengambil alih kasus guna memberikan kepastian hukum terhadap korban dan pelaku. 

"Kami menanti nyali dan integritas Polda dalam membongkar skandal pencabulan ini menjadi terang, bukan malah menggelap yang pada akhirnya menyisakan misteri  dan tanya," paparnya. 

Sebelumnya pada Rabu (31/7/2019), Kelompok Cipayung Kupang kembali melakukan audiensi dengan pihak Direskrimum Polda NTT untuk menindaklanjuti tuntutan aksi cipayung pada tanggal 22 juli 2019 lalu terkait kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh Zainal Akbar (70) seorang pengusaha tambak garam di Desa Pantai Beringin Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang. 

Pendaftaran CPNS 2019, Siapkan Berkasnya, Oktober Ini Rencana Dibuka Bareng Lowongan Kerja PPPK

Kasus pencabulan sekaligus disebut keluarga sebagai tindakan perbudakan seks anak dibawah umur atas korban SM itu diduga telah bungkam oleh pihak polres kupang selama 5 bulan sejak dilaporkan pihak keluarga pada Februari 2019.

Dalam audiensi yang dihadiri oleh wakil direktur Kriminal Umum (Wadirkrimsus) Polda NTT AKBP Anthon CN dan Kanit TPPO AKP Tatang Panjaitan itu, pihak Polda menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah masuk pada tahap penyidikan namun faktanya belum dilakukan penetapan tersangka dan para saksi belum diperiksa.

Pihak Polda NTT juga menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut didampingi (dikontrol) oleh pihak Polda NTT. Pihak penyidik Polres Kupang Kabupaten tetap melaksanakan penanganan sesuai prosedur. 

Info BMKG, Prakiraan Cuaca Sepuluh Lokasi Wisata Terkenal di Pulau Sumba

Hadir pada kesempatan tersebut Ketua GMKI Kupang Ferdinand Umbu Tay Hambandima, Ketua PMKRI Kupang Adrianus Oswin Goleng, Ketua PMII Kupang Syarifuddin Amri, Sekjen GMNI Kupang Ary Kono dan perwakilan keluarga korban. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved