CPNS 2019 Bakal Dibuka Oktober, BKN Beberkan 4 Faktor yang Bisa Bikin Pendaftar Gagal di CPNS

CPNS 2019 Bakal Dibuka Oktober, BKN Beberkan 4 Faktor yang Bisa Bikin Pendaftar Gagal di CPNS

Editor: Eflin Rote
Kompas/Totok Wijayanto
Peserta mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Jakarta, Senin (9/10). Sebanyak 8.637 peserta se-Indonesia mengikuti ujian di 12 propinsi untuk mengisi 329 formasi KKP yang lowong. 

ASN yang dibutuhkan ini mencakup 100.000 formasi CPNS dan 100.000 formasi P3K Tahap Kedu, dan sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi P3K Tahap Pertama.

Dari aspek infrastruktur seleksi CPNS dan PPPK, 108 titik lokasi di seluruh Indonesia akan digunakan sebagai tempat seleksi.

BKN akan bekerja sama dengan sejumlah instansi pusat dan daerah untuk menggunakan fasilitas pemerintah dalam penerimaan CPNS dan PPPK ini.

Jumlah ini masih terhitung sedikit jika membandingkan dengan data pendaftar CPNS dan PPPK tahun lalu untuk pelaksanaan seleksi serentak.

Dan beberapa opsi sedang disiapkan dengan kerja sama instansi di pusat dan daerah untuk menyelenggarakan seleksi ASN, CPNS dan PPPK Oktober 2019 ini. (Tribunstyle/Dhimas Yanuar).

Rincian kebutuhan ASN 2019.
Rincian kebutuhan ASN 2019. (@bkngoidofficial)

Jumlah Formasi

Untuk rencana pelaksanaan seleksi ASN pada Oktober 2019 akan dibuka dengan dua jenis pilihan, yakni seleksi CPNS dan P3K Tahap Kedua.

Total kebutuhan ASN nasional 2019 sejumlah 254.173 yang mencakup 100.000 ribu formasi CPNS dan 100.000 formasi P3K Tahap Kedua, dan sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi P3K Tahap Pertama.

Dari aspek infrastruktur seleksi, 108 titik lokasi di seluruh Indonesia dapat dimanfaatkan melalui fasilitas yang disediakan BKN dan bekerja sama dengan sejumlah instansi pusat dan daerah.

Jumlah ini tentu tidak cukup untuk pelaksanaan seleksi serentak, oleh karena itu beberapa opsi sedang disiapkan dengan kerja sama instansi di pusat dan daerah.

Syarat Dasar PPPK

Dalam pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, ada sejumlah persyaratan yang wajib bagi calon PPPK.

Namun pada dasarnya, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved