Larang Eks Koruptor Calon di Pilkada 2020, Begini Pandangan Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin

Terkait Larang Eks Koruptor Calon di Pilkada 2020, Begini Pandangan Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin

Editor: Kanis Jehola
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Anggota Bawaslu Muhammad Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019). 

Terkait Larang Eks Koruptor Calon di Pilkada 2020, Begini Pandangan Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, harus ada terobosan untuk membuat aturan tentang larangan mantan napi korupsi mencalonkan diri di Pilkada 2020.

Jika aturan tersebut hanya dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU), bukan tidak mungkin akan digugat ke Mahkamah Agung (MA) seperti halnya PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pembunuhan di Kloangpopot, Sikka, Firno Dihabisi Parang Sendiri

"Dari kasus caleg kemarin kan MA menyatakan tak ada alasan hukum kuat sehingga peraturan KPU dibatalkan," kata Afif saat dihubungi, Selasa (30/7/2019).

"Harus ada terobosan hukum yang kuat untuk memayungi bahwa mantan koruptor memang hak politiknya tidak bisa dipakai dalam pencalonan," sambungnya.

Menurut Afif, usulan KPU untuk merevisi Undang-Undang Pilkada bisa menjadi alternatif. Jika hal ini dilakukan, bisa menguatkan aturan turunan seperti PKPU. Sehingga, kecil kemungkinan untuk dipersoalkan di MA.

Anggota Tim Teknis Kasus Novel Baswedan Sampai 90 Orang, Simak Penjelasan Dedi Prasetyo

Afif menambahkan, pihaknya sejalan dengan semangat KPU untuk tidak memberi kesempatan kedua bagi eks narapidana korupsi kembali maju mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.

"Posisi Bawaslu sama sekali bukan membolehkan napi koruptor mencalonkan diri lho," kata Afif.

Sebelumnya, KPU menyebut bakal kembali menggulirkan larangan eks koruptor mencalonkan diri sebagai peserta pemilu jelang Pilkada 2020. Salah satu yang akan diusulkan KPU adalah merevisi Undang-Undang Pilkada.

Hal ini penting untuk mencegah kembalinya eks koruptor ke sistem pemerintahan. Gagasan ini muncul menyusul ditangkapnya Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi, setelah sebelumnya Tamzil dipidana karena kasus korupsi. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Nilai Harus Ada Payung Hukum Larangan Eks Koruptor Nyalon di Pilkada 2020",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved