Enggan Berdamai, Kriss Hatta Laporkan Balik Antony Hillenaar dengan Pasal UU ITE
Penetapan status tersangka berdasarkan laporan polisi Antony Hillenaar pada April 2019 lalu.
Ancaman hukuman untuk Antony tentu saja lebih besar jika dibandingkan dengan ancaman hukuman Kriss Hatta.
"Itu ada ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ya tentu saja ancaman hukumannya lebih besar dibandingkan pasal 351 penganiayaan ringan ya yang ancaman itu 2,8 tahun penjara, sementara itu UU ITE 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar," terang Syuratman.
Langkah ini diupayakan demi mencari keadilan untuk sang presenter.
"Tentu jauh lebih berat apa yang kami laporkan terhadap terlapor ya saudara Antony, untuk mencari keadilan yang sebenarnya untuk klien kami dan keluarga," tandasnya.*
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan juduL:Kriss Hatta Laporkan Balik Antony Hillenaar dengan Pasal UU ITE Karena Unggahan Instastory yang Hina Dirinya https://www.grid.id/read/041799242/kriss-hatta-laporkan-balik-antony-hillenaar-dengan-pasal-uu-ite-karena-unggahan-instastory-yang-hina-dirinya?page=all