Enggan Berdamai, Kriss Hatta Laporkan Balik Antony Hillenaar dengan Pasal UU ITE

Penetapan status tersangka berdasarkan laporan polisi Antony Hillenaar pada April 2019 lalu.

Editor: Alfred Dama
Kolase Grid.ID/ Corry Wenas Samosir dan tangkap layar Youtube ESGE Entertainment
Kriss Hatta (kiri) - Antony Hillenaar (kanan) 

Enggan Berdamai, Kriss Hatta Laporkan Balik Antony Hillenaar dengan Pasal UU ITE

POS KUPANG.COM -- Kriss Hatta resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Antony Hillenaar.

Penetapan status tersangka berdasarkan laporan polisi Antony Hillenaar pada April 2019 lalu.

Guna keperluan penyidikan, Kriss Hatta ditahan selama 20 hari ke depan.

Beragam upaya dilakukan Kriss Hatta guna berdamai dengan pihak Antony Hillenaar.

Namun, niatan Kriss Hatta tak disambut baik oleh pihak pelapor.

Proses hukum tetap berlanjut, sementara presenter berusia 31 tahun itu masih ditahan di Polda Metro Jaya.

Tak hanya itu, pihak Antony juga membuat sebuah Instagram Story melalui akun @hillenaar87 yang menghina Kriss.

Unggahan itu juga diunggah akun gosip @lambe_turah dengan 1.831.802 viewers

Atas dasar itu, pihak Kriss melaporkan balik Antony ke Polda Metro Jaya pada Jumat (26/7/2019) pukul 23.30 WIB.

Dilansir Grid.ID dari video unggahan kanal YouTube Krisshatta Squadentertainment pada Sabtu (27/7/2019), kuasa hukum Kriss melaporkan Antony dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE, dimana ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Laporan kuasa hukum Kriss hatta terhadap Antony Hillenaar
Tangkapan layar kanal YouTube Krisshatta Squadentertainment
Laporan kuasa hukum Kriss hatta terhadap Antony Hillenaar

"Sebetulnya ini hal yang biasa ya, saya kira ini hanya penuntutan biasa ya. Dalam kondisi Kriss hatta juga tidak dalam posisi sadar gitu, artinya tidak ada niatan jahat seperti itu."

"Makanya kami upayakan dengan keluarga agar dilakukan mediasi, dan kita berharap ada kesepakatan damai, dan dia mau cabut laporan itu, tapi ternyata Antony tidak menginginkan perdamaian."

"Sehingga kami selaku tim kuasa hukum ini membuat laporan polisi hari ini, tanggal 26 Juli 2019. Seperti yang sudah disampaikan ini pelanggaran terhadap Undang-undang ITE ya, pasal 27 ayat 3," ujar Syuratman Usman SH selaku pengacara Kriss Hatta.

Ancaman hukuman untuk Antony tentu saja lebih besar jika dibandingkan dengan ancaman hukuman Kriss Hatta.

"Itu ada ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ya tentu saja ancaman hukumannya lebih besar dibandingkan pasal 351 penganiayaan ringan ya yang ancaman itu 2,8 tahun penjara, sementara itu UU ITE 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar," terang Syuratman.

Langkah ini diupayakan demi mencari keadilan untuk sang presenter.

"Tentu jauh lebih berat apa yang kami laporkan terhadap terlapor ya saudara Antony, untuk mencari keadilan yang sebenarnya untuk klien kami dan keluarga," tandasnya.*

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan juduL:Kriss Hatta Laporkan Balik Antony Hillenaar dengan Pasal UU ITE Karena Unggahan Instastory yang Hina Dirinya  https://www.grid.id/read/041799242/kriss-hatta-laporkan-balik-antony-hillenaar-dengan-pasal-uu-ite-karena-unggahan-instastory-yang-hina-dirinya?page=all

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved