BPJS Atambua Sudah Bayar Klaim Rp 9,8 M Tahun 2019
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Atambua,membawahi empat wilayah kabupaten yakni Kabupaten Belu, Malaka, TTU dan Kabupaten T
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas
POS KUPANG.COM| ATAMBUA---Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Atambua,
membawahi empat wilayah kabupaten yakni Kabupaten Belu, Malaka, TTU dan Kabupaten TTS.
Total biaya pelayanan kesehatan tahun 2018 yang sudah terbayar ke
Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sebesar Rp.60.899.116.800, sedangkan untuk tahun 2019 yang terbayar sebesar Rp.9.815.074.956.
Hal itu dikatakan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Atambua, Munaqib kepada Pos Kupang.Com, Kamis (25/7/2019).
Menurut Munaqib, setelah dikeluarkan keputusan Menteri Kesehatan tentang penurun kelas rumah sakit, maka BPJS Kesehatan akan menyesuaikan biaya pengklaiman jasa pelayanan. Untuk Kantor BPJS Cabang Atambua hanya dua rumah sakit yang mengalami penurunan kelas yakni, RSSP Betun dan RSUD Soe. Sedangkan rumah sakit yang lainnya tidak terjadi penurunan kelas.
• BREAKING NEWS: Di Desa Lela-Sikka, NTT, Warga Tolak Vaksinasi, Anjing Ditembak
• Mantan Pemain Maung Bandung Peringatkan Rekannya Jelang Persib Bandung vs Bali United:
Untuk diketahui ada tujuh rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Cabang Atambua yang tersebar di empat kabupaten. Di Kabupaten Belu yakni, RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua, Rumah Sakit Marianum Halilulik dan Rumah Sakit Sito Husada Atambua. Di Malaka, RSPP Betun, di TTU, RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Leona Kefamenanu dan di Kabupaten TTS adalah RSUD Soe. (*)