OPINI: BPJS dan Pelayanan yang Belum Merata
OPINI: BPJS dan Pelayanan yang Belum Merata Oleh : dr. Karl Heinz Leonhardt Rowika
BPJS dan Pelayanan yang Belum Merata
Oleh : dr. Karl Heinz Leonhardt Rowika
Dokter IGD di RSUD T.C. Hillers
--
MENINGKATNYA penggunaan kendaraan bermotor menyebabkan semakin tinggi angka kecelakaan. Dampak yang terjadi bisa muncul dari berbagai aspek dalam kehidupan, seperti cidera ringan, cidera berat, patah tulang, cacat, hingga menyebabkan kematian.
Beberapa waktu lalu di Pulau Flores terdengar berita yang mengejutkan dan memprihatikan. Terjadi kecelakaan lalulintas yang menimpa sepasang suami istri di Kabupaten Ende pada 23 Januari 2019 lalu. Suami, Guido Fan Areso (39) dan istri, Yoventa Timbu (35) saat sedang mengendarai sepeda motor, bertabrakan dengan mobil. Akibatnya, suami istri ini mengalami patah tulang.
Sempat dibawa untuk berobat pasca kecelakaan ke RSUD Ende, namun tidak lama keduanya pulang ke rumah di Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka.
Pasangan suami istri ini dipulangkan karena masalah biaya pengobatan dan tidak memiliki BPJS. Alhasil keduanya tidak melakukan pengobatan lebih lanjut kerumah sakit terdekat yaitu RSUD dr. T.C. Hillers, Sikka.
Keduanya menetap di rumah selama 7 bulan dan hidup berdasarkan belas kasihan tetangga saja karena sudah tidak bisa mencari nafkah. Tidak hanya itu, di saat kecelakaan, sang istri sedang mengandung dan saat ini usia kehamilan 8 bulan.
Dalam kondisi seperti inipun sulit melakukan kontrol kehamilan. Dampak kecelakaan pun tidak hanya dirasakan pasangan suami istri, kedua anak mereka pun harus putus sekolah.
Keluarga ini tinggal di rumah gubuk peninggalan orangtua suami berukuran 5 x 5 meter persegi dengan dinding bambu yang juga sudah berlubang, lantai tanah, atap seng tua, dan tidur tanpa alas yang layak.
BPJS dan Jasa Raharja Dalam Kasus Kecelakaan
Kecelakaan yang kian meningkat di kalangan masyarakat menyebabkan peningkatan kewaspadaan dari pemerintah di bidang kesehatan. Setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh perlindungan kesehatan melalui BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
Walau demikian pada kecelakaan lalulintas, ada ketentuan yang berbeda yang melibatkan pihak Jasa Raharja dan Kepolisian.
Ketentuan ini tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan didukung Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.
Dalam alur ini, seorang yang mengalami kecelakaan lalulintas dapat memperoleh tanggungan biaya kesehatan oleh PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama dengan maksimal tanggungan sebanyak Rp 20 juta.
Klaim ini bisa diperoleh bilamana penderita kecelakaan telah memperoleh laporan polisi (LP) terkait kejadian kecelakaan. Bilamana biaya medis perawatan pasien melebihi Rp 20 juta, maka BPJS sebagai penjamin kedua akan mengambil alih.
Setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh hidup yang sehat, dengan mengikuti alur dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Namun keunggulan dalam sistem tersebut tidak selalu dapat dinikmati oleh setiap individu. Kendala-kendala yang muncul sehari-hari seperti waktu yang lama memproses LP, BPJS yang tidak aktif, warga tidak memiliki informasi lengkap terhadap BPJS, keluarga yang tidak mampu membayar premi BPJS tidak terdeteksi oleh tenaga kesehatan sekitar, ketentuan-ketentuan yang tidak diketahui masyarakat awam, dan berbagai hal lain yang mempersulit proses pemberian pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pemerintah telah mengusahakan pemerataan pelayanan kesehatan pada setiap masyarakat yang membutuhkan, informasi terkait pelayanan gratis menggunakan BPJS atau menggunakan Jasa Raharja, penyuluhan kesehatan, dan berbagai hal lain. Walau demikian masih banyak masyarakat yang belum terjangkau, terutama di area pedalaman, desa-desa di NTT.
Akibat dari sejumlah persoalan tersebut sehingga berbagai stigma muncul dalam masyarakat seperti pelayanan BPJS sangat minimal, sulit mengurus BPJS, lama proses pengurusan BPJS, ketidakadilan dalam layanan medis, kesulitan dalam memperoleh LP, hingga penanganan yang berbeda untuk pasien BPJS dan non-BPJS.
Kondisi ini tentu akan membuat masyarakat ragu-ragu mengunjungi fasilitas kesehatan untuk mencari pertolongan di saat gejala penyakit masih ringan. Akibat lanjutannya, masyarakat datang di saat kondisi sudah berat dan sulit untuk dilakukan pengobatan.
Sejak BPJS berlaku hingga saat ini memang sudah menjangkau sangat banyak masyarakat dari perkotaan hingga di pedalaman. Walau demikian sumber daya manusia yang dibutuhkan guna melayani seluruh peserta BPJS secara merata tidak dapat dirasakan setiap individu.
Seorang pengguna BPJS di kota besar bisa memperoleh penanganan hingga maksimal karena ketersediaan fasilitas dan sumber daya manusia seperti dokter spesialis yang memadai.
Namun di daerah terpencil hal tersebut tidak dapat dirasakan karena keterbatasan fasilitas dan sumber daya manusia yang tersedia. Sementara biaya premi antara pengguna di kota besar dengan yang di desa sama namun perolehan fasilitas dan penanganan berbeda.
Rumah Sakit Rujukan Regional
Penanganan kondisi yang menyangkut kesehatan dapat ditangani sepenuhnya oleh fasilitas kesehatan di daerah masing-masing, mulai dari puskesmas, klinik dokter pribadi, rumah sakit, dan rumah sakit rujukan regional.
Provinsi NTT memiliki enam rumah sakit rujukan regional yang dibagi berdasarkan lokasi regional kepulauan. Enam region tersebut meliputi regio Flores bagian Barat (Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai, dan Manggarai Timur) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Ben Mboi di Ruteng, regio Flores bagian Tengah (Kabupaten Ngada, Nagekeo, dan Ende) di RSUD Ende, regio Flores bagian Timur (Kabupaten Sikka, Flores Timur, dan Lembata) di RSUD T.C. Hillers, regio Sumba di RSUD Waingapu, region perbatasan antara Indonesia dan Timur Leste di RSUD Atambua, dan region daratan Timor lain di RSUD Kupang.
Rumah sakit rujukan regional diharapkan oleh pemerintah agar dapat menangani masyarakat yang membutuhkan terutama di regional masing-masing.
Pada kasus kecelakaan menimpa kedua korban yang bertempat tinggal di KecamatanWaigete, Kabupaten Sikka, menurut Pos Kupang yang dilansir pada tanggal 8 Juli 2019, korban memperoleh penanganan dan bantuan dari kepolisian setempat yang menjenguk korban setelah memperoleh berita tersebut.
Kapolsek juga membantu dalam memberikan bantuan makanan dan pakaian yang layak, membawa korban untuk berobat, serta melakukan koordinasi untuk klaim asuransi kecelakaan oleh Jasa Raharja, mutasi KTP ke domisili Kabupaten Sikka, serta memberikan pelayanan pembuatan BPJS untuk korban.
Korban dibawa untuk berobat ke RSUD T.C. Hillers yang mana merupakan rumah sakit rujukan regional Flores bagian timur.
Setelah memperoleh pemeriksaan dan penanganan oleh tim dokter di RSUD T.C. Hiller, baru diketahui bahwa tulang dari kedua korban mengalami malunion, kondisi dimana tulang telah menyambung, namun menyambung dengan tidak lurus sesuai sumbunya.
Kondisi ini dapat menyebabkan gangguan seperti pemendekan pada salah satu tungkai, kesulitan dalam berjalan, nyeri pada sendi-sendi sekitar tulang tersebut, terganggunya aliran darah serta persarafan sekitar patahan tulang, dan lainnya.
Penanganan pada kasus malunion ini sangat disarankan untuk memperoleh penanganan dari dokter ahli tulang, yaitu dokter spesialis Ortopedi dan Traumatologi.
Dokter Ortopedi dan Traumatologi adalah seorang dokter yang memiliki kemampuan khusus dalam penanganan system musculoskeletal atau organ yang bertanggung jawab dalam menjaga struktur manusia, seperti tulang, otot, ligament, tendon, dan lainnya.
Pada kasus malunion yang diderita kedua korban ini memerlukan penanganan yang terbaik dari dokter ortopedi, dimana pada kondisi saat ini masih belum ada dokter ortopedi yang bertugas di regio Flores bagian Timur maupun sekitarnya. Dokter ortopedi terdekat dari lokasi terletak di Kota Kupang dan Labuan Bajo, yang mana sangat jauh dari lokasi kejadian.
Melihat kondisi seperti ini sangat menyulitkan untuk proses penyembuhan korban yang mengalami kondisi patah tulang yang berat bila terjadi di area yang tidak memiliki dokter ortopedi, karena korban memerlukan transport atau fasilitas udara untuk mencapai lokasi setempat dimana dokter ortopedi berada.
Hal ini sangat beresiko karena menyangkut keselamatan korban selama perjalanan serta biaya yang perlu dikeluarkan pihak penanggung cukup besar.
Dalam kondisi seperti ini untuk daerah seperti NTT adalah pemerataan tenaga dokter spesialis di area yang memang membutuhkan. Melihat kejadian seperti ini, alangkah baik bila di regio Flores bagian Timur memiliki dokter ortopedi yang dapat menangani dengan segera kondisi korban kecelakaan.
Angka kecelakaan kian meningkat, tidak hanya di regio Flores bagian Timur, hingga saat ini di antara 9 kabupaten dan tiga rumah sakit rujukan regional tidak memiliki dokter spesialis bedah tulang atau ortopedi.
Diharapkan agar kebutuhan sumber daya manusia ini bisa segera terpenuhi hingga terjadi keadilan dalam pelayanan.
Sangat diharapkan RSUD T.C. Hillers dan rumah sakit regional lain di NTT bisa meningkatkan peralatan dan SDM yang kompeten sehingga menjadi salah satu solusi pemerataan layanan kesehatan di era BPJS ini. (*)