Nasib Guru Kontrak Tergantung Kebijakan Bupati Kupang
Nasib sejumlah guru kontrak daerah di Kabupaten Kupang sampai saat ini masih terkatung-katung.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Adiana Ahmad
Nasib Guru Kontrak Tergantung Kebijakan Bupati Kupang
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong
POS KUPANG.COM I OELAMASI- Nasib sejumlah guru kontrak daerah di Kabupaten Kupang sampai saat ini masih terkatung-katung.
Nasib mereka sangat ditentukan dari kebijakan bupati Kupang dan tugas dinas hanya memverifikasi kembali berkas dari para guru bersangkutan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, Imanuel Buan menyampaikan hal ini di ruang kerjanya, Selasa (23/7/2019).
Imanuel mengatakan, pada prinsipnya Pemda Kabupaten Kupang tidak mungkin menyengsarakan nasib para guru kontrak. Dalam proses perekrutan dan perpanjang kontrak tentu sesuai mekanisme dan berlaku setahun.
"Kalau informasi yang berkembang bahwa kadis Dikbud tandatangan SK itu tidak benar. Para guru kontrak ini juga sudah dialog dengan pak bupati. Tugas kita tentu melihat aturan sesuai dengan UU Sisdiknas juga Permendikbud soal standar kualifikasi," katanya.
Dari petunjuk pimpinan, kata Imanuel, pihaknya diminta melakukan verifikasi ulang tapi kewenangan sepenuhnya ada di pimpinan atas.
Seperti diberitakan, sejumlah guru kontrak mendatangi DPRD Kupang. Kehadiran para guru itu karena nama mereka diduga hilang dari Surat Keputusan (SK) Bupati Kupang Nomor 205/KEP/HK/2019 tentang Pengangkatan kembali guru kontrak daerah pada TK, SD/MI, SMP/MTs Negeri dan Swasta di Kabupaten Kupang.
• Ombudsman RI Perwakilan NTT Survei Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
Dengan terbitnya SK Bupati Kupang itu, maka terdapat sekitar 133 orang tenaga guru kontrak daerah yang sudah mengabdi antara 9 - 20 tahun tidak lagi diakui sebagai guru kontrak daerah.
Salah satu guru kontrak, Alfred Apolos Rini, Asal SD Retraen Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Sabtu (6/7/2019) mengatakan, dirinya dan sejumlah tenaga kontrak tidak lagi di akomodir.
Menurutnya, informasi yang di peroleh melalui Dinas Dikbud Kabupaten Kupang bahwa untuk tahun 2019 seluruh tenaga guru kontrak daerah yang hanya lulusan SMA tidak di akomodir lagi. Pemerintah hanya mengakomodir lulusan sarjana.
Informasi yang diperoleh dari dinas, katanya, justru saat para guru kontrak daerah ingin mengecek SK, saat melengkapi berkas berupa Surat Perintah Kerja (SPK) tidak ada informasi seperti itu. Tenaga guru kontrak daerah justru baru tahu pasca di terbitkan SK Bupati Kupang.
• Bayi ini Ditinggal Ibu Kandungnya Usai Melahirkan, Begini Kondisinya
Menurut Alfred Apolos, dirinya bukan lulusan SMA tapi lulusan UT Jurusan PGSD-SD tapi tetap tidak di akomodir juga dalam SK Bupati Kupang. Dinas beralasan terjadi kesalahan pengetikan SK oleh BKD Kabupaten Kupang.
"Sah - sah saja jika lulusan SMA tidak di akomodir lagi sebagai guru kontrak daerah. Tapi anehnya saya kenal persis seorang guru kontrak daerah yang di akomodir dalam SK justru hanya tamatan SMA namun dalam kolom pendidikan tertulis lulusan sarjana," katanya.(*)