Seperti Apa Kasus Tomy Winata yang Ditangani Pengacara Desrizal Hingga Serang Dua hakim PN Jakarta
Seperti Apa Kasus Tomy Winata yang Ditangani Pengacara Desrizal Hingga Serang Dua hakim PN Jakarta
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Atas tindakan penyerangan yang dilakukan kuasa hukumnya terhadap hakim, pihak Tomy Winata alias kemudian meminta maaf.
"Oleh karena itu, TW minta maaf kepada semua pihak, khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut," ujar Juru Bicara TW, Hanna Lilies, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (19/7/2019).
Mereka mengaku terkejut dan menyesalkan kejadian tindakan kuasa hukumnya tersebut.
"Kami dan TW sangat terkejut saat diberitahu tentang peristiwa pemukulan tadi siang dan kami sangat menyesalkan. Padahal selama ini yang kami tahu DC bukan termasuk orang yang temperamental," lanjut Hanna mengatakan.
Saat ini Tomy Winata sedang tidak berada di Indonesia dan sedang mempercepat kepulangannya ke Tanah Air.
5. Tidak diketahui motif penyerangan
HS, seorang hakim yang menjadi korban mengaku pemukulan tersebut baru pertama kali diamalinya selama menjadi hakim.
"Saya sekian tahun, berpuluh-puluh tahun baru ini," kata HS, saat membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019), dilansir dari Tribunnews.
HS juga tidak mengetahui apa motif pelaku melakukan penyerangan.
"Tidak tahu. Seketika. Sekonyong-konyong saja itu," tambah HS dilansir dari Tribunnews.
Juru bicara Tomy Winata, Hanna Lilies menyebutkan pihaknya juga tidak mengetahui alasan Desrizal melakukan penyerangan.
• HEBOH! Member BTS Saling Kritis dan Beri Saran, Seperti Apa Idola ARMY?
• Kamar 7 Member BTS di Asrama, Ada yang Sekamar Berdua, Begini Tingkah Mereka
Hanna menyebutkan selama ini pelaku (DA) diketahui bukan termasuk orang yang temperamental.
"Kami dan TW sangat terkejut saat diberitahu tentang peristiwa pemukulan tadi siang dan kami sangat menyesalkan. Padahal selama ini yang kami tahu DA bukan termasuk orang yang temperamental," tutur Hanna.
6. Kasus Tomy Winata
Penyerangan terjadi saat hakim membacakan putusan perkara perdata bernomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst, yang arah putusannya menegaskan “kalahnya” Tomy Winata di perkara perdata dan pidana, yang sudah berlangsung hampir seperemat abad, 24 tahun ini.