Begini Kasus Siswi SD di Kota Kupang dan Pria Asal TTU di Dalam Mobil, Simak Perkembangan Kasusnya
Kasus pencabulan yang menimpa seorang siswi SD di Kota Kupang, AC (10) terus bergulir, Minggu (21/7/2019).
Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
Siswi SD ini menjadi objek pelampiasan nafsu pelaku, ia tidak hanya bisa pasrah dan tak bisa melawan karena tidak tahu apa-apa dan tak berdaya melawan fisik kekar pelaku.
Usai melancarkan aksi bejatnya, pelaku membawa korban ke rumah makan Nostalgia.
"Sampai di parkiran rumah makan itu, pelaku berjanji akan membelikan korban jaket, mainan dan makanan serta menyuruh korban agar jangan menceritakan kejadian tersebut ke orangtuanya
Aparat kepolisian yang menerima laporan tersebut langsung bergerak dengan cepat. Korban sudah menjalani visum di RSB Drs Titus Ully dan para saksi sudah diambil keterangan.
"Pelaku saat ini sudah kami tahan di Mapolsek Oebobo," kata Iptu Komang.
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara selama 15 tahun penjara.
"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun kurungan penjara," tegas Iptu Komang