Pimpinan DPRD NTT Tidak Intervensi Hasil Seleksi Anggota KIP NTT
Pimpinan DPRD NTT tidak mengintervensi hasil seleksi Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi NTT yang telah dilakukan oleh Komisi I DPRD NTT
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Adiana Ahmad
Kondisi ini artinya, seluruh badan publik telah menyediakan informasi publik dengan baik dan diakses dengan mudah, sederhana,murah,tidak dipersulit dan siap diakses setiap saat oleh seluruh masyarakat NTT sebagai pengguna informasi publik.
• Ubah Sampah Jadi Produk Berharga Ini Yang Dilakukan FST Undana Kupang
"Saya siap menjalankan tugas sesuai amanat UU KIP Nomor 14 tahun 2008 yaitu menerima memeriksa dan memutuskan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik serta menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik," ujarnya.(*)
Inilah Lima Anggota KIP Provinsi NTT Periode 2019-2023
Pius Rengka
Maryanti Luturmas Adoe
Agustinus Bole Baja
Ichsan Pua Upa
Daniel Tonu