Begini Kehidupan Hakim Sunarso dan Duta Baskara yang Diserang Pengacara TW di Ruang Sidang

Begini Kehidupan Hakim Sunarso dan Duta Baskara yang Diserang Desrizal Chaniago, Pengacara TW di Ruang Sidang

pn-jakartapusat.go.id
INILAH Sosok Hakim Sunarso dan Duta Baskara yang Diserang Pengacara TW saat Bacakan Putusan. Hakim PN Jakarta Pusat Sunarto dan Duta Baskara yang diserang Desrizal, pengacara Tomy Winata (TW) saat membacakan putusan, Kamis (19/7/2019) 

Begini Kehidupan Hakim Sunarso dan Duta Baskara yang Diserang Pengacara TW di Ruang Sidang

POS-KUPANG.COM - Begini Kehidupan Hakim Sunarso dan Duta Baskara yang Diserang Desrizal Chaniago, Pengacara TW di Ruang Sidang

Dua hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diserang oleh Desrizal Chaniago pengacara saat membacakan pertimbangan putusan perkara perdata, Kamis (19/7/2019), adalah Sunarso dan Duta Baskara.

Sunarso merupakan pria kelahiran Gunungpati, 14 September 1962.

Saat ini, jabatan Sunarso sebagai Hakim Utama Muda dengan pangkat Pembina Utama Madya.

Pengacaranya Pukul Hakim Pakai Tali Ikat Pinggang, Tomy Winata TW Bicara dan Bereaksi Begini

VIDEO LENGKAP! Aksi Nekat Pengacara Tommy Winata Pukul Hakim Pakai Ikat Pinggang

Sebelum bertugas di PN Jakarta Pusat, ia merupakan Ketua PN Ungaran, Jawa Tengah.

Di bawah kepemimpinannya, PN Ungaran meraih nilai A dalam penilaian akreditasi penjaminan mutu.

Beberapa perkara yang pernah ia tangani adalah kasus korupsi terkait surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa saat itu, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Kemudian ia juga pernah menangani kasus korupsi pengadaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Bukittinggi tahun 2011 dengan terdakwa saat itu, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom. Sunarso juga merupakan dalang wayang asli Gunungkidul.

Ia pernah mengisi Hari Ulang Tahun Kabupaten ke-188 dalam acara Gunungkidul Expo di GOR Siyono, Desa Logandeng, Kecamatan Playen yang berlangsung pada Juni 2019 lalu.

Saat itu, ia mengisi acara tersebut bersama Ketua PN Jakarta Pusat, Yanto, yang juga menjadi dalang wayang di acara itu.

Sementara itu, Duta Baskara merupakan hakim kelahiran Yogyakarta 21 April 1964.

Saat ini, ia merupakan Hakim Utama Muda pada PN Jakarta Pusatdengan pangkat Pembina Utama Madya.

Sebelum bertugas di PN Jakarta Pusat, ia pernah menjadi Wakil Ketua PN Tasikmalaya.

Beberapa perkara yang pernah ditanganinya, kasus dugaan suap yang melibatkan tiga petinggi anak usaha Sinarmas dan 4 anggota DPRD Kalimantan Tengah.

Kemudian perkara penghalangan penyidikan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) berbasis elektronik dengan terdakwa saat itu, advokat Fredrich Yunadi yang juga pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Ia juga pernah menangani kasus mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Nur Alam saat itu terjerat kasus korupsi terkait Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT Anugrah Harisma Barakah di Sulawesi Tenggara.

Trik Bikin Pasangan Makin Mencintaimu, Kepoin Melalui Zodiaknya, Dijamin Jitu

Wanita Pura-Pura Orgasme di Ranjang, Ini Alasannya, Pria Mesti Tahu Hal Ini Loh

Pada Kamis kemarin, Sunarso menjadi ketua majelis dan Duta menjadi hakim anggota I.

Keduanya saat itu menangani perkara dengan nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.

Perkara itu terkait wanprestasi yang didaftarkan pada 17 April 2018 silam.

Dilansir dari situs resmi PN Jakarta Pusat, pihak penggugat berinisial Tomy Winata (TW).

Desrizal (D) adalah pengacara TW yang menjadi penggugat.

Sementara, pihak tergugat adalah PT GWP, PT SD, dua orang berinisial HK dan HK, kemudian sebuah lembaga berinisial FVL.

Adapun, yang turut tergugat adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV, dan beberapa lembaga atau perusahaan dengan inisial ACL, GIL, PT BCCBI.

Di dalam persidangan, Sunarso yang juga didampingi Duta Baskara sedang membacakan pertimbangan putusan yang bermuara pada ditolaknya petitum gugatan.

Saat itulah D selaku pengacara beranjak dari kursinya sembari menarik ikat pinggangnya.

Ia bergerak ke arah majelis hakim dan menyerang keduanya yang sedang menyampaikan pertimbangan putusan.

Atas kejadian tersebut, petugas keamanan pengadilan membawa D turun dari lantai tiga menuju lobi pengadilan.

Di depan lobi, mobil polisi sudah menunggu untuk membawa D.

D dibawa ke Polsek Kemayoran.

PN Jakarta Pusat juga telah melaporkan secara resmi peristiwa tersebut ke polisi.

Sementara Sunarso dan Duta dikawal petugas keamanan pengadilan ke rumah sakit untuk divisum.

Pengacara Desrizal yang diduga menganiaya hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diamankan di ruangan jaksa di lantai tiga. (KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penghinaan Lembaga Peradilan

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menegaskan, serangan seorang pengacara Desrizal (D) terhadap dua hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat merupakan bentuk penghinaan terhadap lembaga peradilan.

Peristiwa penyerangan itu terjadi dalam sebuah sidang perkara perdata, Kamis (18/7/2019) sore.

Waspada! Pura-Pura Orgasme Saat Berhubungan Intim, Bisa Berbahaya Loh, Benarkah?

KIAMAT! Sejak Masehi Hingga Kini Sudah 15 Kali Prediksi Kiamat di Dunia

"Ini penghinaan terhadap lembaga peradilan," kata Andi Samsan dalam keterangan tertulis, Kamis (18/7/2019).

Andi menjelaskan, MA sangat menyesalkan dan keberatan atas ulah pengacara D yang menyerang dua hakim di saat persidangan berjalan.

"Apalagi penyerangan itu dilakukan di saat hakim sedang atau usai membacakan putusan dalam perkara perdata," kata dia.

Oleh karena itu Andi menganggap sudah sepatutnya pihak PN Jakarta Pusat melaporkan serangan itu ke polisi.

Hal senada juga disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah. Ia menegaskan, semua pihak yang berada di wilayah pengadilan sejatinya harus menghormati marwah lembaga peradilan.

"Semua pihak wajib menjunjung tinggi etika profesi masing-masing. Hakim harus patuh pada kode etik.

Panitera harus patuh kepada kode etik, jaksa harus patuh pada kode etik dan advokat juga harus patuh pada kode etiknya," kata Abdullah.

Apa yang dilakukan D, lanjut dia, tak hanya bertentangan dengan kode etik advokat, melainkan mengarah pada tindak pidana.

Abdullah mengingatkan, hukum sudah menyediakan koridor bagi mereka yang tidak puas dengan putusan perkara.

"Dalam hal ada pihak yang belum bisa menerima putusan hakim, cukup menyampaikan pikir-pikir atau langsung menyatakan upaya hukum banding. Itulah etika persidangan menurut hukum," kata dia. (*)

Pengacaranya Pukul Hakim Pakai Tali Ikat Pinggang, Tomy Winata TW Bicara dan Bereaksi Begini

POS-KUPANG.COM - Pengacaranya Pukul Hakim Pakai Tali Ikat Pinggang, Tomy Winata TW Bicara dan Bereaksi Begini

Desrizal Chaniago, salah seorang pengacara Tomy Winata alias TW nekat memukuli hakim PN Jakarta di ruang persidangan, Juli 2019.

Atas insiden itu, Tomy Winata angkat bicara dengan mengatakan hal seperti ini.

Tomy Winata, yang biasa disebut TW, meminta maaf atas insiden itu.

"Tindakan DA memukul hakim di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi," ungkap Hanna Lilies, juru bicara TW, lewat keterangan tertulis yang diterima awak media, Jumat (19/7/2019).

KIAMAT! Ular di Tembok Barat Israel, 15 Tanda Kiamat Menurut Alkitab dan Kristen

ARMY Wajib Tahu, V BTS Mengaku Menderita Penyakit Cholinergic Urticaria, Berbahayakah?

TW, kata Hanna, terkejut begitu mendapat informasi bahwa Desrizal menyerang hakim di tengah persidangan.

"Kami dan TW sangat terkejut saat diberitahu peristiwa pemukulan itu, dan kami sangat menyesalkan terjadinya hal tersebut," tutur Hanna.

TW, lanjut Hanna, mengimbau DA taat dan patuh terhadap aturan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Sehubungan dengan peristiwa tersebut TW sedang berusaha untuk mempercepat
kepulangannya ke Tanah Air," ujar Hanna.

Menurut dia, selama ini Desrizal dikenal bukan orang yang temperamental.

Hanna juga menyebut bahwa TW tidak mengetahui alasan Desrizal melakukan penyerangan tersebut.

"Oleh karena itu, TW minta maaf kepada semua pihak, khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut. Kami pun heran apa yang menyebabkan dia (DA) gelap mata," tuturnya.

Seperti diketahui, peristiwa itu bermula ketika majelis hakim yang menangani perkara sedang membaca pertimbangan putusan.

Saat itu, Desrizal beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan. Dia kemudian menyerang dengan menggunakan ikat pinggang.

Serangan itu mengenai ketua majelis hakim dan seorang hakim anggota yang menangani perkara tersebut.

Pihak PN Jakarta Pusat juga telah melaporkan peristiwa penyerangan ini ke kepolisian. Desrizal juga telah dibawa ke polisi.

Sementara, dua hakim yang terkena serangan dikawal petugas keamanan ke rumah sakit untuk divisum.

Adapun sidang itu beragendakan pembacaan putusan kasus perdata antara TW selaku penggugat melawan PT PWG selaku tergugat.

"Antara TW selaku penggugat melawan PT PWG selaku tergugat dan kawan-kawan," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Makmur saat sampaikan keterangan pers di pengadilan, Kamis (18/7/2019).

VIDEO: Member BTS Punya Kriteria Cewek Ideal dan Idaman Seperti Ini, Kamu Termasuk?

Virgo Kesulitan Finansial, Kebenaran Terbuka Bagi Aquarius, Ini Ramalan Zodiak 19 Juli 2019

Menurut Makmur, kejadian tersebut bermula ketika majelis hakim membacakan bagian pertimbangan dalam putusan perkara tersebut di Ruang Subekti PN Jakpus.

Saat pertimbangan hakim mengarah kepada penolakan gugatan, D langsung berdiri dari kursinya dan menghampiri majelis hakim.

"Yang mana pada bagian pertimbangannya yang sudah mengarah uraiannya bermuara pada petitum gugatan ditolak. Sehingga kuasa dari pihak TW selaku penggugat berinisial D berdiri dari kursinya kemudian melangkah ke depan majelis hakim yang sementara membacakan pertimbangan putusan," kata Makmur.

Saat itu, Desrizal menarik ikat pinggang yang dikenakannya. Ia kemudian memukul majelis hakim yang sedang membacakan putusan.

"Penyerangan itu sempat mengenai ketua majelis hakim Bapak HS pada bagian kening dan sempat mengenai hakim anggota 1, Bapak DB, dan setelah itu pelaku diamankan," kata dia.

Pengacara tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Kemayoran menggunakan mobil polisi.

"Setelah kejadian itu majelis hakim yang bersangkutan langsung dikawal petugas keamanan pihak PN Jakpus dan langsung bergegas ke rumah sakit untuk segera dilakukan visum," kata dia.

Penjelasan Polisi

Kapolsek Kemayoran, Kompol Syaiful Anwar, membenarkan insiden pemukulan dua orang hakim saat memimpin sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sore.

"Iya betul (ada kejadian tersebut)," ujar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/7/2019).

Namun, dia tidak bisa merinci kronologi kejadian karena kasus ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.

Menurut dia, pengacara tersebut sudah diamankan di Mapolres. "(Pelaku) Ada di Polres," ujar Syaiful.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus dugaan penganiayaan itu dengan memeriksa hakim HS dan pengacara Desrizal.

Gempar! Ular Muncul di Tembok Barat Israel, Kiamat dan Isa Almasih akan Datang? Ini Penjelasannya

"Kami masih dalami laporan tersebut. Sampai saat ini masih diperiksa baik pelaku dan korban," kata Harry.

Harry mengungkapkan, pihaknya juga akan memeriksa hasil visum dari rumah sakit. Dalam laporannya, hakim HS mengaku mengalami luka memar dan rasa sakit pada kening sebelah kiri akibat penganiayaan yang dilakukan Desrizal.

"Kami juga melakukan pemeriksaan pada visum sebagai salah satu petunjuk kami untuk menetapkan tersangka," ujar Harry.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved