KPU Sebut Gugatan Mulan Jameela dan Caleg Gerindra Salah Alamat
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menilai, gugatan sembilan calon anggota legislatif Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan salah alamat.
Editor:
Hasyim Ashari
Namun lima caleg termasuk Saraswati menyatakan mencabut gugatannya.
Empat lainnya, Li Claudia Chandra, Prasetyo Hadi, Bernas Yuuniarta, dan Seppaiga.
Itu diungkapkan pengacara ke-14 caleg tersebut, Yunico Syahrir.
Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan bahwa mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.
"(Gugatan itu terkait) sengketa partai politik," kata Guntur ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda