KPU Sebut Gugatan Mulan Jameela dan Caleg Gerindra Salah Alamat
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menilai, gugatan sembilan calon anggota legislatif Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan salah alamat.
KPU Sebut Gugatan Mulan Jameela dan Caleg Gerindra Salah Alamat
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menilai, gugatan sembilan calon anggota legislatif Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan salah alamat.
Ke-sembilan caleg ini mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra. Sedangkan penetapan anggota legislatif sendiri, menurut Wahyu, menjadi kewenangan KPU.
"Kalau penetapan caleg terpilih kan belum ditetapkan, dan kalaupun nanti yang menetapkan pun kan KPU, bukan Pak Prabowo," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditemui di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Rabu (17/7/2019).
• Info Wisata Pulau Rinca yang Mendunia di Nusa Tenggara Timur, yang Dikunjungi Jokowi!
• Rumah Ayu Ting Ting Disebut Kandang Burung, Terletak di Permukiman Padar, Dapurnya Sempit!
"Jadi menurut saya kalau mereka menggugat Pak Prabowo (Gerindra) ya salah alamat," sambungnya.
Wahyu mengatakan, berdasar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, perselisihan hasil pemilu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan Pengadilan Negeri.
Sengketa perselisihan hasil pemilu sendiri telah selesai diputuskan MK pada Juni lalu.
Meski demikian, menurut Wahyu, jika gugatan yang diajukan peserta pemilu di luar perselisihan hasil pemilu, tak menutup kemungkinan diselesaikan oleh lembaga penegak hukum lainnya.
Oleh karenanya, walaupun menilai gugatan 12 caleg Gerindra salah alamat, KPU menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada PN Jakarta Selatan.
• Sempat Sesumringah Saat Dilaporkan, Kini Rey Utami Disebut Stres,Galih Ginanjar Belum Dijenguk Istri
• Beredar Foto Mantan Polwan Puput Nastiti Devi dengan Perut Buncit, Ahok Bakal Segera Punya Anak?
"Kita tunggu saja keputusan PN Jaksel," ujar Wahyu.
Jika Pengadilan meminta keterangan KPU terkait perkara ini pun KPU siap memberikan keterangan.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra menggugat partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nama artis penyanyi Mulan Jameela dan keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Saraswati Djojohadikusumo, ada di antara nama-nama penggugat.
Baca juga: Ketika Caleg Gerindra Ramai-ramai Gugat Partainya Sendiri
Sementara 12 caleg lainnya adalah Seppaiga, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, dan dr Irene.
• Kejari Sumba Timur Beri Bantuan Tali Kasih Pada Tujuh Bayi Terinveksi HIV
• Mahfud MD Bahas Penegakkan Hukum hingga Oknum Polisi Yang Minta Duit