Mahfud MD Bahas Penegakkan Hukum hingga Oknum Polisi Yang Minta Duit

Pembahasan tersebut dilakukan Mahfud MD di akun Twitter miliknya, @mohmahfudmd, Kamis (18/7/2019) pagi.

Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Hasyim Ashari
KOMPAS.com/ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Mahfud MD Bahas Penegakkan Hukum hingga Oknum Polisi Yang Minta Duit 

Mahfud MD Bahas Penegakkan Hukum hingga Oknum Polisi Yang Minta Duit

POS-KUPANG.COM | JAKARTA -  Prof Mahfud MD membahas bagaimana proses penegakkan hokum di Tanah Air.

Pembahasan tersebut dilakukan Mahfud MD di akun Twitter miliknya, @mohmahfudmd, Kamis (18/7/2019) pagi.

Dalam pembahasan tersebut, Mahfud MD juga membahas dan meladeni pertanyaan netizen soal bagaimana jika ada pungli atau oknum polisi yang meminta uang.

Kejari Sumba Timur Beri Bantuan Tali Kasih Pada Tujuh Bayi Terinveksi HIV

Posisi Hari Ketiga, Simak YUK Jadwal Indonesia Open 2019

Berikut pembahasan yang dilakukan Mahfud MD.

@mohmahfudmd: 2 dari 3 fungsi hukum di Indonesia sdh bagus, yakni, penjaga ketertiban dan pengintegrasi masyarakat. Yg agak lemah dan perlu diitingkatkan lg adl fungsi hukum sbg "alat perubahan masyarakat". Ini dikemukakan guru besar UMS tsb pd FGD di KAHMI tadi malam.

“Kalau dari segi penegak hukumnya bagaimana Prof ?” Tanya @Morizz_

@mohmahfudmd: Itu tak dibahas spesifik. Tp kata @AidulFa.  hukum kita berhasil menjaga ketertiban shg masyarakat kita tertib; putusan pengadilan kita msh jadi rujukan shg mengintegrasikan kita dari pembelahan. Tp masyarakat kita sulit move on shg fungsi hukum utk membuat perubahan tak terlihat.

Ayu Ting Ting Mirip Lisa BLACKPINK, Ikon Kiss Sahabat Ivan Gunawan Ini Bikin Fans Penasaran

Hari Ini Sepuluh Lokasi Wisata Favorit di Pulau Sumba Cuacanya Cerah

@plotnb: Oknum minta duit atas kasus masih banyak terjadi di indonesia.. teman saya kcelakaan, meninggal, klrg diminta 15 jt utk mengeluarkan surat keterangan agar asuransi dr jasa raharja keluar.. tanpa kwitansi tentunya

@mohmahfudmd: Nah, kalau itu pungli namanya. Sebenarnya kalau scr hukum jelas, itu tak boleh dan bisa dilaporkan. Tp kalau orang melaporkan yg begitu malah bs diperkarakan dgn tuduhan fitnah. Itulah yg sering terjadi.

@ElangLesmana_wp: Jadi, kalau ada oknum yang minta bayaran bisa dilaporkan, Prof?

@mohmahfudmd: Tentu bisa dilaporkan, bahkan tanpa dilaporkan pun bisa disergap oleh tim saber pungli yg dibentuk oleh Pak Wiranto. Tapi masalahnya, seringkali orang kalau melapor malah dilaporkan balik dgn tuduhan memfitnah. Susah jadinya.

The Masked Singer Edisi di Australia, Lindsay Lohan jadi juri

BREAKING NEWS : Pelajar di Sikka Diperkosa Saat Tertidur Lelap

@Edwinstreach: Sering nih prof buat ngurus jasa raharja di kntor POL*** ujung2nya diminta uang administrasi/tutup perkara. Pdhal sdh jatuh ktimpa tangga. Eh malah kena pungli. Untung ga sy ladenin.

@mohmahfudmd: Anda bagus. Jgn ladenin aparat yg minta uang tutup perkara. Dulu (1994) sy memergoki dan melaporkan joki ujian calon mhs baru di kampus, anaknya diperiksa polisi. Eh, esoknya sy yg dipanggil, diminta mencabut laporan dan digertak akan dipidanakan krn laporan palsu. Tak sy ladeni.

@syahruldharma: Jadi intinya kek gini bener ga prof kalo "hukum di Indonesia itu masih kurang konsisten kayak kita bisa benar sesuai pasal A tapi belum tentu benar bahkan bisa salah di pasal C" gitu atau gimana prof ?

Saat Terbangun, Tangan Pelaku sedang Meraba-raba, di Pondok ini Pelajar di  Sikka Diperkosa

Indonesia Tambah Tujuh Wakil ke Babak Kedua, Ini Pemain Indonesia yang Lolos

@mohmahfudmd: Itu materi ceramah saya di berbagai forum. Jika moralnya bobrok, maka aparat bs menghukum orang dgn UU ini tapi juga bisa membebaskan berdasar UU itu. Tinggal mau bayar atau tidak, atau, siapa yg mau membayar. Ada oknum2 aparat yg spt itu. Tp banyak jg yang jujur dan profesional. 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved