Terancam Hukuman Mati, Dituntut 13 Tahun Penjara, Vonis 9 Tahun Penjara, Steve Emmanuel Pikir-pikir
Steve Emmanuel dipersilahkan untuk menanggapi putusan terhadap kasus narkobannya. Dalam hal ini, Steve diperbolehkan melakukan banding.
Terancam Hukuman Mati, Dituntut 13 Tahun Penjara, Hakim Vonis 9 Tahun Penjara, Steve Emmanuel Pikir-pikir
POS KUPANG.COM -- Majelis Hakim Erwin Djong memberikan waktu satu pekan untuk terdakwa Steve Emmanuel untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya.
Steve Emmanuel dipersilahkan untuk menanggapi putusan terhadap kasus narkobannya. Dalam hal ini, Steve diperbolehkan melakukan banding.
Steve memercayakan tim kuasa hukumnya untuk menjawab langkah hukum selanjutnya.
"Pikir-pikir dulu Yang Mulia," ucap tim kuasa hukum Steve Emmanuel, Firman Candra di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/7/2019).
Steve diberi waktu tujuh hari ke depan terhitung hari ini hingga Selasa 23 Juli 2019.
Jika tidak ada tanggapan, mantan pasangan Andy Soraya ini dianggap menerima putusan pengadilan.
"Kami tunggu hingga minggu depan, kalau tidak ada jawaban kami anggap menirima putusan," sahut Erwin Djong.
Sekadar diketahui, hari ini Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara dan denda sebesar RP 1 miliar.
Steve terbukti bersalah dan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kasus narkoba Steve Emmanuel mencapai puncaknya.
Steve Emmanuel divonis sembilan tahun penjara dan denda RP 1 miliar atas kepemilikan narkoba jenis kokain lebih dari 5 gram.
Steve Emmanuel terlihat tegar mendengarkan putusannya yang dibacakan Majelis Hakim Erwin Djong di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2018).
• Anya Geraldine Kaget Dapat Undangan Nikah dari Mantan, Janji Datang Bareng Gebetan
• Pemda Perlu Sekolahkan Dokter Ahli dengan Ikatan Kerja, Simak Kata Winston Rondo
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Steve Emmanuel dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebanyak RP 1 miliar, apa bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Majelis Hakim.
Vonis untuk Steve Emanuel lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman 13 tahun penjara.
Diketahui, Steve terbukti bersalah melangar Steve didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga: Dibayangi Hukuman 13 tahun Penjara, Steve Emmanuel dan Andi Soraya Gundah Gulana Putranya Terancam Putus Sekolah
Sebelumnya, sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Steve Emmanuelkembali digelar pada Senin (24/6/2019).
• Jefri Riwu Kore Kota Kupang Sangat Strategis untuk Pengembangan Pariwisata
• Balon Gas SMA di Bandung Meledak, Begini Kondisi dan Wajah Korban, Simak Kronologinya
Dalam sidang tersebut, Steve Emmanuel membacakan pledoi atau nota pembelaannya.
Pada kesempatan tersebut, Steve Emmanuel mengungkapkan kekhawatirannya di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Dihantui Rasa Takut, Steve Emmanuel Mohon Keringanan Atas Kasus Narkoba yang Menimpa Dirinya
Tak hanya khawatir terkait ancaman hukuman 13 tahun penjara, mantan suami Andi Soraya itu juga khawatir terhadap masa depan anak semata wayang, Darren Sterling.
Steve khawatir putranya terancam putus sekolah jika dirinya lama mendema dalam penjara.
"Saya punya anak satu dan anak saya terancam putus sekolah."
"Saya meminta kepada majelis hakim, harapan saya mendapat keadilan di sidang ini dan hakim yang mulia akan terketuk sisi kemanusiaannya agar bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya," kata Steve Emmanuel dalam persidangan.
Seperti diketahui, sejak Steve dan Andi Soraya bercerai, Darren Sterling dirawat oleh ibu kandungnya.
Sebagai seorang ayah, Steve Emmanuel tetap melakukan tanggung jawabnya yakni menanggung biaya hidup sang buah hati.
Sayangnya, sejak ditahan sang putra sama sekali belum pernah membesuknya.
Dilansir Grid.ID dari tayangan Selebrita Pagi yang diunggah kanal YouTube Trans7 Official pada Selasa (25/6/2019), Steve mengaku tetap menjalin komunikasi dengan sang buah hati.
"Komunikasi, tapi belum sempat datang, karena dalam Sabtu Minggu dia tidak bisa datang karena nggak boleh, dan hari biasa dia (Darren) sekolah," ungkapnya.
Kegundahan Steve juga dirasakan Andi Soraya.
Kepada Firman Chandra selaku kuasa hukum Steve Emmanuel, Andi Soraya mengungkapkan rasa gundah dan kecewanya.
• Pantau Realisasi Dana Desa, Kejari TTS Segera Turun ke Lapangan
"Ya yang pasti Andy Soraya hadir dalam persidangan dan menyatakan sangat kecewa," papar Firman Chandra.
Pengacara Steve lantas menjelaskan kekecewaan dan kegundahan hati Andy Soraya
"Pertama karena Steve bukan pengedar, waktu perkawinan, menjalani perkawinan dengan Andy Soraya sudah terbukti bahwa Steve sudah memakai," jelasnya.
"Andy Soraya mengatakan semua biaya SPP, biaya hidup, biaya makan Darren sama Shawn itu adalah dari Steve," pungkasnya.
Terkait sidang lanjutan Steve, direncanakan akan kembali digelar pada Senin (1/7/2019) dengan agenda pembacaan replik dari JPU.*
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul: Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara dan Masih Pikir-pikir Banding