Opini Pos Kupang

Opini Pos Kupang 17 Juli 2019: UU Jakon vs UU Tipikor

Hal mendasar dari UU No 2/2017 yang terdiri dari 14 bab dan 106 pasal itu, tidak satupun pasal yang memuat sanksi pidana secara eksplisit.

Editor: Ferry Jahang
zoom-inlihat foto Opini Pos Kupang 17 Juli 2019: UU Jakon vs UU Tipikor
ferry ndoen
Dr. Ir. Andre W Koreh,MT

Sehingga waktu penyerahan akhir hasil pekerjaan atau FHO (final hand over) merupakan hal krusial, karena sebagai tonggak waktu awal untuk menilai kapan kegagalan bangunan telah terjadi.

Jika demikian maka pertanyaannya adalah, pada saat mana perjanjian kerja dalam dunia jasa konstruksi bisa berdampak pidana, mengingat kedudukan hukum kedua UU ini adalah sejajar.

Atau pada saat mana UU Tipikor dipakai dalam pelaksanaan jasa konstruksi padahal jasa konstruksi sendiri juga memiliki undang undang yang kedudukannya sejajar dengan UU tindak pidana korupsi?

Tipikor Dalam Jasa Konstruksi

Dalam hukum pidana dikenal apa yang disebut dengan actus reus (perbuatan jahat) dan mens rea (niat jahat). Doktrin hukum pidana mengatakan pertanggungjawaban pidana ditentukan kesalahan (schuld) yang dibuat si pelaku,

namun kesalahan itu bentuknya ada dua yaitu kesengajaan (dolus) dan kealpaan (culpa), (baca Satria/Hariman 2018).

Kondisi Kesalahan dalam pelaksanaan jasa konstruksi, bisa dan sering terjadi dalam masa pelaksanaan.

Namun apakah kesalahan itu disengaja ataukah karena kealpaan dan atau ketidaktahuan sehingga berindikasi perbuatan melawan hukum?

Apalagi kalau kesalahan itu dibuat pada masa pelaksanaan pekerjaan dan pekerjaan belum diserahterimakan.

Hal ini yang perlu dibuktikan dengan cermat dan hati hati, apabila ingin membawa kesalahan pekerjaan konstruksi kedalam perbuatan tindak pidana korupsi,

karena jika tidak cermat bisa salah penerapannya dan terjadi kriminalisasi terhadap pelaku jasa konstruksi.

Tidak semua kesalahan dalam pekerjaan konstruksi memenuhi unsur kesengajaan yang menggambarkan mens rea yaitu merugikan keuangan negara sebagaimana dimaksud UU Tipikor, mengingat kompleksnya pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Seringkali kesengajaan dicampuradukkan dengan kealpaan karena dalam kesengajaan pasti ada unsur mens rea, sedangkan dalam kealpaan (culpa) belum tentu ada niatnya, atau kealpaan bisa terjadi karena ketidaktahuan.

Sayangnya kondisi ketidak tahuan itu sendiri menjadi relatif, bisa saja penyedia jasa tidak tahu karena memang benar-benar tidak tahu ataukah pura-pura tidak tahu (sengaja melanggar). Kondisi ini sangat tipis perbedaannya .

Disinilah kejelian dan kehati-hatian dalam menentukan unsur pidana dalam kesalahan pekerjaan konstruksi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved