MA Kembali Tolak Kasasi Prabowo-Sandi Terkait Dugaan, Pemohon Juga Harus Bayar Denda Rp 1 Juta
Andi menjabarkan, alasan MA menolak pengajuan kasasi Prabowo-Sandi ialah tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa pelanggaran administrasi pemi
Menurut MA pada 26 Juni 2019, gugatan tidak dapat diterima karena permasalahan legal standing. Saat itu, yang mengajukan bukan Prabowo Subianto melainkan Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso.
MA juga menilai bahwa yang seharusnya digugat adalah KPU, bukan Bawaslu.
Sebab, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4/2017, obyek permohonan pelanggaran administrasi pemilihan umum adalah keputusan KPU.
Jadi obyek gugatan keputusan Bawaslu tidak memenuhi kualifikasi obyek sengketa pelanggaran administrasi pemilihan umum. Punya opini tentang artikel yang baru Kamu baca? Tulis pendapat Kamu di Bagian Komentar!
• PM Selandia Baru Jacinda Ardern Kecam Pernyataan Donald Trump yang Bersifat Rasis
• KPP Pratama Kupang bersinergi dengan Kantah Kota Kupang
• BREAKINGNEWS, Kasus Pencurian Terjadi di Perumahan Pitoby, Kupang
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Kembali Tolak Kasasi Prabowo-Sandi Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu 2019"