KPP Pratama Kupang bersinergi dengan Kantah Kota Kupang
KPP Pratama Kupang bersama Kantor ATR/BPN Kota Kupang mengadakan sosialisasi kepada Notaris PPAT se-kota Kupang.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Meningkatkan sinergi antar instansi dalam pelayanan pengurusan dokumen pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, KPP Pratama Kupang bersama Kantor ATR/BPN Kota Kupang mengadakan sosialisasi kepada Notaris PPAT se-kota Kupang.
Bertempat di Kantor ATR/BPN Kota Kupang, sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi setiap pihak terkait terhadap ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2016 dan Peraturan Dirjen Pajak nomor 26 Tahun 2018.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Kupang, Thomas More, mengatakan bahwa perlu dilakukan penyamaan pemahaman agar aturan yang sejatinya telah ada sejak 3 tahun yang lalu tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya di Kota Kupang.
Senada dengan hal itu, Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman juga menyampaikan bahwa sampai semester pertama tahun 2019 ini masih sedikit Wajib Pajak/PPAT yang mengajukan permohonan validasi ke KPP.
• Besok Pagi, Ketua Umum Pelti Kukuhkan Pengda Pelti Provinsi NTT, Simak Penjelasan Roedy Basuki
• Korem Wirasakti Kupang gelar Komunikasi Sosial, Ingatkan Hoax sebagai Ancaman Nirmiliter
• Pasien Bibir Sumbing Berurai Air Mata Usai Operasi di RS. Carolus Boromeus
“Dari rata-rata 170an transaksi pengalihan tanah yang dilaporkan PPAT setiap bulannya, kurang dari 5% yang telah mengajukan permohonan (validasi) ke KPP Kupang. Mungkin karena ketidaktahuan (PPAT), selama ini PPAT yang telah membayarkan pajaknya, langsung datang ke BPN tanpa mengajukan permohonan validasi dulu ke KPP. Ada pula kejadian PPAT yang langsung datang ke BPN baru kemudian membayarkan pajaknya," ujarnya.
Prosedur tersebut tentunya belum sesuai dengan apa yg diamanatkan oleh PP 34 Tahun 2016 dan Perdirjen Pajak nomor 26 tahun 2018.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kupang, Esra Junius Ginting, melalui rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, Senin (16/7/2019)malam, menyampaikan bagaimana prosedur yang seharusnya.
• Strategi Pelatih Kalteng Putra Habisi Persib Bandung Tanpa 3 Bomber Utama
• Persebaya Surabaya Bawa 18 Pemain saat Bentrok PSM Makassar, Ini Daftar Nama Pemain Bajul Ijo
“Peran KPP dalam proses legalisasi dokumen pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut tidak boleh dilompati” ujarnya.
Mekanisme yang selama ini terjadi harus segera dibenahi. Orang Pribadi atau Badan yang mengalihkan tanah dan/atau bangunan harus terlebih dahulu membayar PPh final atas pengalihan tersebut. Setelah melengkapi persyaratan yang diperlukan, mereka harus melakukan permohonan penelitian formal ke KPP.
Kemudian setelah menerima Surat Keterngan Penelitian Formal tersebut barulah mereka datang ke Kantor BPN.
Esra juga menjamin bahwa KPP Pratama Kupang akan memberikan pelayanan yang cepat dan mudah.
“Sepanjang semua persyaratan terpenuhi pelayanan Pelayanan Permohonan Penelitian Formal itu akan diselesaikan pada hari yang sama,” tegas beliau. Semua persyaratan yang diperlukan juga sudah tersedia di dalam FAQs seputar Layanan Informasi Perpajakan KPP Pratama Kupang yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Dengan begitu tidak akan ada alasan lagi bahwa Permohonan Penelitian Formal akan menghambat proses pengalihan tersebut.
Thomas sendiri pun menyambut positif pemberlakuan prosedur yang sesuai dengan aturan tersebut. Secara tegas beliau mengatakan.
“Kita semua harus mematuhi apa yang disebutkan dalam peraturan, dan tidak ada tawar menawar," tuturnya.
Ia juga menginstruksikan prosedur tersebut sudah harus diterapkan mulai hari Senin, tanggal 22 Juli 2019 mendatang. Harapannya dokumen hukum yang terbit nantinya sudah sesuai aturan dan tidak ada prosedur yang disalahi di dalamnya.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (15/6/2019). (*)