Istri Muda Cemburu Istri Tua Suaminya, Coba Gantung Diri tapi Talinya Putus, Begini Kondisinya

Usut punya usut, aksi nekat wanita 43 tahun ini lantaran kecewa serta cemburu kepada istri pertama suaminya.

Editor: Ferry Ndoen
DOK POLRES BANGLI
Cemburu pada Istri Tua, Istri Muda di Kintamani Nekat Coba Bunuh Diri 

Dari pernikahannya itu pun, ia sudah dikaruniai seorang anak laki-laki, yang kini sudah beranjak dewasa.

Meski ia mengaku tidak memiliki akta pernikahan dengan KG, namun masuk dalam satu KK.

Dan pernikahannya sah dihadapan pemimpin umat Hindu dan memiliki surat sah dari Desa.

Maung Bandung Yakin Menang vs Kalteng Putra, Ini Strategi Pelatih Kepada Pemain Persib Bandung

Persib Bandung iIncar Striker Steven Lustica di Putaran 2, IniTanggapan Bobotoh di Instagram

"Saya tidak pernah memberi ijin. Saat pulang saya tanya, ngomongnya sudah nikah lagi. Saya sangat marah. Tapi saya tidak mau cari ribut, kasihan sama mertua sudah tua," jelasnya.

KG dan PS sendiri, dinikahkan secara adat oleh LPS, yang merupakan bibi dari KG, yang tinggal di Yehsumbul.

Atau berjarak 10 menit dari rumah AKS.

Keduanya dinikahkan dengan banten Bayokala.

Sehingga, hubungan antara keduanya tidak kotor, atau dapat melakukan hubungan suami istri.

Setelahnya, keduanya, akhirnya menuju merajan dadia (keluarga) milik KG untuk maturanpiuning (meminta ijin dan berdoa kepada leluhur).

"Saya didatangi sama dia (KG). Kan dia sepupu saya. Terus ngomong mau ambil istri (nikah lagi). Saya tanya, sudah minta ijin. Katanya waktu itu, ngakunya, sudah minta ijin," jelas LPS.

Setelah menikah, menurut LPS, keduanya kemudian pergi ke Buleleng untuk memetik cengkeh.

Dan ia mengaku, memang tidak mengkroscek lagi, kebenaran pengakuan terdakwa KG yang mengaku sudah mendapat restu itu, ke istri pertamanya.

"Iya saya tidak sempat ngomong ke istrinya. Kan itu ponakan saya. Jadi saya percaya saja. Sekarang tahu kalau belum minta ijin," ungkapnya.

Sementara itu, saksi ahli Pernikahan sekaligus, Ketua PHDI Jembrana, I Komang Arsana menyatakan, bahwa pernikahan antara keduanya sah.

Perkawinan menurut Hindu itu sah, apabila ada tiga persaksian, yakni Dewa Saksi, Bhuta Saksi dan Manusa Saksi.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved