Ini Kronologi Kasus Pria 30 Tahun di Ngada Setubuhi Bocah 7 Tahun

Seorang pria di Kabupaten Ngada melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 7 tahun. Ini kronologi lengkapnya.

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.com/SHUTTERSTOCK
Ilustrasi kekerasan seksual anak 

Saba mengatakan, pihaknya menerima laporan polisi pada Jumat (5/7/2019) pagi dan langsung memeriksa korban serta saksi-saksi.

"Antara pelaku dan orang tua korban tergabung dalam satu multilevel marketing, sehingga mereka berteman,"ucap Saba.

Aksi pencabulan anak SD Kupang ini kini telah ditangani Polsek Oebobo.

"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun kurungan penjara," tegas Iptu Komang. (*)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved