Habib Rizieq 2 Kali Hendak Pulang ke Indonesia, Tapi Dicekal Atas Permintaan Orang Kuat Indonesia

Habib Rizieq 2 Kali Hendak Pulang ke Indonesia, Tapi Dicekal, Atas Permintaan Orang Kuat Indonesia

Editor: Bebet I Hidayat
KOMPAS.COM
Habib Rizieq 2 Kali Hendak Pulang ke Indonesia, Tapi Dicekal Atas Permintaan Orang Kuat Indonesia 

Pemerintah bantah menghalangi

Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya telah membantah bahwa pemerintah menghalang-halangi kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia.

Kalla mengatakan, tak mungkin negara menghalang-halangi warganya yang berada di luar negeri untuk kembali ke Tanah Air.

"Enggak (menghalang-halangi), pemerintah silakan saja.

Pemerintah tidak berhak melarang warga negara ke Tanah Air.

Mana ada hak pemerintah melarang hak warga negara ke Tanah Air. Enggak ada. Enggak boleh," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

"Selama Anda punya paspor Indonesia, Anda mau keluar dan pulang berhak saja selama Anda tidak dicekal," kata Wapres Kalla.

Saat ditanya apakah halangan kepulangan Rizieq disebabkan oleh kasus hukum yang pernah menjeratnya, Kalla mengatakan hal tersebut tak ada hubungannya.

"Itu soal lain, tapi itu masalah hukum.

Dan saya kira juga kepolisian di sini arif untuk menyelesaikan masalah seperti itu," ujar Kalla.

Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie.

Ia mengatakan, tidak ada larangan bagi Rizieq Shihab untuk kembali ke Tanah Air.

Sebab, tidak ada aturan yang melarang seorang warga negara Indonesia untuk kembali ke Indonesia setelah bepergian atau bermukim di luar negeri.

"Negara tidak menghalangi dia untuk pulang, tidak ada penangkalan. Menangkal warga negara sendiri untuk pulang itu tidak ada (aturannya)," kata Ronny di Bekasi, Rabu (10/7/2019).

Ronny menuturkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyebut, negara tidak boleh melarang warga negara Indonesia untuk pulang ke Indonesia.

"Sepanjang dia masih warga negara, UU kita tentang kewarganegaraan tidak membolehkan kita untuk menolak warga negara Indonesia yang mau kembali ke Indonesia," ujar Ronny.

Ronny menegaskan, pihak Imigrasi hanya berwenang mencekal WNI untuk bepergian ke luar negeri karena alasan hukum, bukan melarang WNI kembali ke Indonesia.

Ia menambahkan, pihak Imigrasi pun baru bisa memulangkan WNI apabila ada permintaan dari pihak penegak hukum atau terjadi masalah keimigrasian seperti habisnya masa berlaku paspor.

"Enggak bisa paspor itu sudah habis masa berlakunya dipakai lagi, dia sudah ilegal, ilegal sebagai warga negara Indonesia yang dilindungi dengan paspor," kata Ronny.

Bupati Mabar Sebut Penataan Labuan Bajo Oleh Presiden Tidak Datang Begitu Saja

Ramalan Zodiak Hari Jumat 12 Juli 2019, Leo Menguntungkan, Taurus Sukses, Zodiak Lain?

Menyambut Kunjungan Presiden Jokowi di Labuan Bajo, Mengupdate Keindahan Negeri Komodo

DOWNLOAD LAGU! Asyikin Goyang Dengan Lagu Senorita Versi Koplo Suara Via Vallen

Jennie BLACKPINK Tampil Seksi dalam Balutan Hitam - Merah Muda, Orang Sangat Mengagumi Kecantikannya

Pemred Tribunnews.com Dahlan Dahi Diangkat Jadi Chief Digital Officer KG Media

Artikel ini juga tayang di Tribun Medan, jaringan POS-KUPANG.COM

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved