Berkas Perkara Kasus Narkoba di Belu Belum Lengkap
Berkas perkara kasus narkoba yang dilimpahkan penyidik Polres Belu ke Kejari Belu Atambua belum lengkap.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Adiana Ahmad
Berkas Perkara Kasus Narkoba di Belu Belum Lengkap
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Teni Jenahas
POS KUPANG.COM| ATAMBUA- Berkas perkara kasus narkoba yang dilimpahkan penyidik Polres Belu ke Kejari Belu Atambua belum lengkap.
Jaksa sudah mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik untuk dilengkapi. Pengembalian berkas sudah dilakukan dua pekan lalu.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belu, Alfonsius Loe Mau saat dikonfirmasi Pos Kupang.Com, Kamis (11/7/2019).
Menurut Alfons, penyidik Polres Belu sudah melimpahkan tahap satu berkas perkara narkoba ke Kejaksaan Negeri Belu. Setelah diteliti, berkas perkara belum lengkap baik secara formil maupun materil sehingga dikembalikan.
"Pelimpahan tahap satu sudah. Hasil penelitiaan belum lengkap sehingga dikembalikan untuk dilengkapi," kata Alfons.
Untuk diketahui, penyidik Resnarkoba Polres Belu sedang menangani kasus narkoba jenis MDMA/ekstasi sebanyak 4.874 butir. Tersangka dalam kasus ini adalah JSP alias Jose dan AS.
Narkabo jenis ekstasi senilai Rp 4,8 M ini pertama kali digagalkan petugas Bea dan Cukai Atambua di PLBN Motaain. (*).
• Kapolres Andhika Serahkan Piala Bhayangkara Cup 2019 Saat Buka Lomba Pacuan Kuda di SoA
• Kajari Maumere Beri Peringatan ke Kades di Sikka Soal Pemanfaatan Dana Desa