46 Persen Anggota DPRD TTS Tidak Hadir Sidang Paripurna Terakhir
Presentase ketidakhadiran anggota DPRD Kabupaten TTS dalam tiga sidang paripurna terakhir berada dikisaran angka 35 hingga 46 persen.
Penulis: Dion Kota | Editor: Adiana Ahmad
Ketika dikonfirmasi terkait tidak dibukanya sidang paripurna dengan agenda penyampaian pertanggungjawaban APBD 2018 pada 10 Juli kemarin, Olin menjelaskan, hal tersebut karena sesuai keputusan Banmus nomor 8 maka sidang paripurna dengan agenda pembahasan RPJMD berakhir kemarin.
• Citilink Indonesia Mulai Terapkan Kebijakan Pemerintah RI, Sesuaikan Harga Tiket Pesawat
Untuk itu, Banmus perlu melakukan rapat guna membuat agenda baru yaitu penyampaian pertanggungjawaban APBD 2018 sebelum nantinya sidang paripurna kembali dibuka.
"Memang ada anggota yang minta supaya langsung dibuka sidang paripurna dengan agenda penyampaian pertanggungjawaban APBD 2018 pasca ditutup sidang paripurna kemarin, tetapi sesuai tatib, Banmus harus membuat agenda dulu baru kita buka sidangnya," jelasnya.
Pantauan POS-KUPANG.COM di daftar hadir anggota DPRD Kabupaten TTS dalam tiga sidang paripurna terakhir, ada anggota DPRD Kabupaten TTS yang tidak hadir dan di kolom daftar hadirnya dibiarkan kosong.
Ada juga anggota DPRD Kabupaten TTS yang tidak hadir dan di kolom daftar hadirnya ditulis ijin. Ada lagi anggota DPRD yang tidak hadir dan di kolom daftar hadir ditulis sakit. Sedang anggota DPRD yang hadir nampak dalam kolom daftar hadirnya diisi dengan tandatangan. (*)