BREAKING NEWS: Penyidik Polres Sumba Barat Tetapkan Kadis PMD Dan Kabid Pemdes SBD Sebagai Tersangka

Penyidik Polres Sumba Barat Tetapkan Kadis PMD Dan Kabid Pemdes SBD Sebagai Tersangka. Ini kasusnya.

Penulis: Petrus Piter | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ PETRUS PITER
Kapolres Sumba Barat, AKBP Michael Irwan Thamsil, Sik saat memimpin kerja bakti sosial membersihkan halaman gereja, pura, mesjid dan pasar lama Waikabubak 

Penyidik Polres Sumba Barat Tetapkan Kadis PMD Dan Kabid Pemdes SBD Sebagai Tersangka

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM | TAMBOLAKA- Kapolres Sumba Barat, AKBP Michael Irwan Thamsil, Sik mengatakan, penyidik Polres Sumba Barat telah menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sumba Barat Daya, Aleks Saba Kodi dan Kepala Bidang Pemerintahan desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumba Barat Daya, Rinto Danggaloma tersangka  atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan bimbingan teknis desa tahun anggaran 2019 yang akan berlangsung di Jakarta tanggal 11-15 Juli 2019.

Kasus tersebut mengemuka setelah tim penyidik tipikor Polres Sumba Barat datang menjemput salah seorang staf PMD yang juga adalah panitia Bimtek di kantor PMD Sumba Barat Daya, Rabu (3/7/2019) pukul 11.00 wita untuk memberikan keterangan di Polres Sumba Barat terkait pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis aparatur desa tahun anggaran 2019 yang akan berlangsung di Jakarta tanggal 11-15 Juli 2019.

Penetapan status tersangka terhadap kedua pejabat PMD Sumba Barat Daya tersebut setelah penyidik Polres Sumba Barat menggelar perkara di kantor Polres Sumba Barat, Kamis (4/7/2019) malam.

Inilah Deretan Tokoh Muda Digadang-Gadang Masuk Kabinet Jokowi

Dalam gelar perkara itu, penyidik menemukan dua alat bukti cukup sehingga menaikan status ke penyidikan dengan menetapkan tersangka Kepala Dinas PMD Sumba Barat Daya, Aleks Saba Kodi dan Kepala Bidang Pemerintahan desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumba Barat Daya, Rinto Danggaloma sebagai tersangka.

Kapolres Sumba Barat, AKBP Michael Irwan Thamsil, S.Ik menyampaikan hal itu ketika dikonfirmasi pos kupang ke telepon selulernya, Jumat (5/7/2019) siang.

Menurut Kapolres Sumba Barat AKBP Michael Irwan Thamsil, Sik yang saat dihubungi mengaku sedang berada di Jakarta dalam urusan dinas itu, mengatakan, saat ini, penyidik Polres Sumba Barat terus mendalami persoalan itu agar mengungkapnya lebih terang benderang.

Rekanan Disanggah Sekongkol Menangkan Proyek Air Minum Rp 1,9 Miliar di Sikka

Menjawab pertanyaan apakah kedua pejabat PMD Sumba Barat Daya itu akan ditahan mengingat statusnya sudah menjadi tersangka, ia mengatakan, sampai saat ini, penyidik masih bekerja mendalami persolan itu sehingga ditahan atau tidak ditahan terhadap kedua tersangka sangat tergantung hasil pendalaman oleh penyidik Tipikor Polres Sumba Barat.

Sementara itu pantauan pos kupang di kantor Polres Sumba Barat, Jumat (5/7/2019) pukul 13.00 wita, nampak sejumlah kepala desa, bendahara dan sekretaris desa sedang diperiksa penyidik tipikor Polres Sumba Barat.

Sementara itu Kepala Dinas PMD Sumba Barat Daya, Aleks Saba Kodi dan kepala bidang Pemerintahan desa pada Dinas PMD Sumba Barat Daya, Rinto Danggaloma sedang berbincang dengan penyidik di salah satu ruang tipikor dibagian depan atau samping ruang sentral pelayanan kepolisian (SPK). Hadir pula dalam ruangan itu, Yohanes Bulu Dappa , S.H, M.Hum yang sehari sehari-hari bekerja sebagai penasehat hukum.(*)

Kadis PMD SBD, Tidak Ada OTT, Bimtek Desa Sesuai Surat Kemendagri

Laporan Reporter POS-KUPANT.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM/TAMBOLAKA---Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sumba Barat Daya, Aleksander Saba Kodi menegaskan tidak ada operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas PMD Sumba Barat Daya, Rabu (3/7/2019) sekitar pukul 11.00 wita

Yang terjadi adalah salah seorang staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang bertugas sebagai panitia Bimtek aparatur desa tahun anggaran 2019 yang akan berlangsung di Jakarta tanggal 11-15 didatangi tim penyidik tipikor Polres Sumba Barat dan membawahnya ke Polres Sumba Barat untuk diambil keterangannya terkait pelaksanaan kegiatan Bimtek aparatur desa se-Sumba Barat Daya di Jakarta tanggal 11-14 Juli 2019.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sumba Barat, Aleks Saba Kodi dan Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Sumba Barat Daya, Rinto Danggaloma di kantor Polres Sumba Barat, Kamis (4/7/2019) sore.

Menurut keduanya, kalau terjadi operasi tangkap tangan maka yang harus tertangkap adalah pemberi uang, penerima uang dan bukti nominal uang itu sendiri sebagai uang suap atau apapun namanya yang bukan berasal dari anggaran resmi pemerintah.

Sedangkan yang terjadi polisi mendatangi kantor PMD, menemui staf dan membawahnya ke Polres Sumba Barat untuk diambil keterangan tentang bimtek desa di Jakarta tanggal 11-15 Juli 2019.

Saat itu polisi juga mengamankan sejumlah uang setoran desa untuk biaya kegiatan bimtek. Keduanya tidak mengetahui pasti jumlah uangnya karena uang tersebut sudah ditangan penyidik tipikor Polres Sumba Barat.

Pada saat kejadian itu, demikian Aleks Saba Kodi dan Rinto Danggaloma, mengaku keduanya sedang mengikuti acara bimtek tentang aparatur desa di gedung ratu wulla center di Taworara, Tambolaka, Sumba Barat Daya, Rabu (3/7/2019).

Mendapat laporan staf, keduanya langsung meninggalkan lokasi acara menuju Dinas PMD. Namun sesampai di Dinas PMD, staf tersebut sudah menuju Polres Sumba Barat sehingga keduanya memutuskan menyusul ke Polres Sumba Barat.

Sebagai pimpinan ingin bertemu polisi untuk mengklarifikasi alasan polisi membawa stafnya ke Polres Sumba Barat.

Sebab kegiatan bimbingan teknis penataan peraturan desa tentang kewenangan desa resmi berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI tanggal 9 Januari 2019.

• Satu Bomber Asing Andalan Bajul Ijo Absen, Ini Prediksi Pemain Persebaya vs Maung Persib Bandung

Kegiatan Bimtek tersebut resmi teranggarkan dalam APBdes 173 desa se-Sumba Barat Daya pada tahun angaran 2019. Peserta Bimtek terdiri dinas PMD, bagian hukum, camat dan empat orang dari desa terdiri kepala desa, sekretaris desa,bendahara dan BPD.

Anggaran peserta Bimtek setiap desa terdiri Rp 13.500.000 per orang terdiri uang tiket pergi pulang Tambolaka-Jakarta Rp 6.000.000, uang kontribusi kegiatan Rp 5.000.000 dan uang saku peserta Rp 2.500.000/5 hari atau Rp 500.000/hari.

Namun demikian, dari jumlah tersebut, hanya Rp 11 juta yang disetor ke panitia bimtek. Sedangkan Rp 2.500.000 adalah uang saku peserta yang disimpan peserta itu sendiri.

Soal jumlah peserta bimtek dari desa sepenuhnya keputusan desa, berapa yang mau diikutkan dalam kegiatan bimtek tersebut meskipun surat kementerian dalam negeri menganjurkan 4 orang. Hal itu tergantung kemampuan keuangan desa yang tersedia.

Keduanya mengaku telah diperiksa penyidik tipikor rata-rata berlangsung 3 jam lamanya, Rabu(4/7/2019) sore. Sedangkan untuk hari ini, Kamis (5/7/2019) hingga pukul 14.00 wita belum diperiksa penyidik lag meskipun semenjak pagi hari sudah berada di Polres Sumba Barat.

• Tundukkan Persipura Jayapura, Arema FC Ukir Kemenangan Kedua, Simak Yuk

Keduanya juga mengaku, aparat kepolisian telah melakukan penggeledahan di rumah masing-masing Rabu (4/7/2019) malam namun tidak membawa apa-apa.

Menjawab pertanyaan wartawan berapa jumlah uang yang terkumpul hingga kepolisian datang membawa stafnya, Rabu (4/7/2019) pukul 11.00 wita, Kepala Dinas PMD Sumba Barat Daya, Aleks Saba Kodi mengatakan secara teknis sepenuhnya urusan kepala bidang pemerintahan desa.

Terhadap hal itu kepala bidang pemerintahan desa pada Dinas PMD Sumba Barat Daya, Rinto Danggaloma, menjelaskan, biaya kegiatan bintek desa per orang Rp 13.500.000 terdiri uang transportasi pergi pulang Tambolaka, SBD-Jakarta sebesar Rp 6.000.000 dan uang kontribusi Rp 5.000.000 dan uang saku Rp 2.5.000.

Dari junlah tersebut yang disetor ke panitia hanya Rp 11.000.000. Sedangkan Rp 2.500.000 adalah uang saku yang disimpan sendiri peserta.

Hingga Rabu (4/7/2019) pagi terdapat 91 orang telah menyetorkan uang ke panitia. Dan panitia telah menyerahkan uang tersebut ke dirinya sebesar Rp 859.000.000,00 terdiri hari pertama penyerahan uang tanggal 1 Juli 2019 sebanyak 299.000.000,00 dan pada hari kedua tanggal 2 Juli 2019 sebesar Rp 560.000.000,00.

Sebagian uang tersebut telah dibelanjakan tiket berangkat ke Jakarta tanggal 9 Juli 2019 untuk 91 peserta sebanyak Rp 280.000.000,00.

Sedangkan penerbangan kedua akan berlangsung tanggal 10 Juli 2019. Mengingat waktu pelaksanaan mendesak maka pihaknya mengajukan permohonan penerbangan dua kali extra flight agar semua peserta tiba tepat waktu.

Permohonan penerbangan extra flight disampaikan ke managemen Nam Air seminggu sebelumnya akan pihak maspakai penerbangan memiliki waktu mengajukan permohonan kepada kementerian perhubungan RI tentang peralihan rute penerbangan untuk tanggal 9 dan 10 Juli 2019.

Rinto Danggaloma menegaskan sampai saat ini uang kegiatan bimtek tetap utuh tanpa kurang sepeserpun. Hal itu karena memang uang tersebut benar-benar untuk pelaksanaan kegjatan bintek.

Hingga saat ini, uang tersisa Rp 500.000.000,00 disimpan direkening koran miliknya di bank BRI. Hal itu agar memudahkan penarikan menggunakan cek saat berada di Jakarta demi memperlancar kegaitan bimtek.

Menjawab pertanyaan mengapa tidak disimpan direkening bendahara, ia mengatakan, anggota panitia tidak mau alias takut menyimpan uang itu. Sebagai pimpinan harus mengatasinya agar kegiatan harus berjalan lancar sesuai rencana.

Sementara itu Kapolres Sumba Barat, AKBP Michael Irwan Thamsil, S.Ik yang hendak dikonfrimasi wartawan di kantornya, Kamis (5/8/2019) sedang tugas keluar daerah. Sedangkan Wakapolres Sumba Barat, Kompol I Nyoman Budi Artawan juga tidak dapat ditemui karena sedang mendampingi pejabat dari Polda NTT yang mengadakan kegiatan ke Sumba. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved