Rekanan Disanggah Sekongkol Menangkan Proyek Air Minum Rp 1,9 Miliar di Sikka
Penetapan pemenang lelang proyek pembangunan penangkapan air di Kelurahan Hewuli dan Kelurahan Wuring, menuai masalah
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Adiana Ahmad
Rekanan Disanggah Sekongkol Menangkan Proyek Air Minum Rp 1,9 Miliar di Sikka
POS-KUPANG.COM | MAUMERE- Penetapan pemenang lelang proyek pembangunan penangkapan air di Kelurahan Hewuli dan Kelurahan Wuring, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Pulau Flores terus dillit masalah.
Rekanan CV. Andika dan CV.Anisa yang disanggah atas dugaan bersekongkol oleh CV. Burotino malah ditetapkan CV Andika menjadi pemenang tender proyek senilai Rp 1,9 miliar yang diumumkan, Kamis (4/7/2019).
Pokja proyek pembangunan penangkapan air minum, Deny da Lopez, ditelphon POS-KUPANG.COM, Kamis (4/7/2019) pagi dan Jumat (5/7/2019) tak menjawab panggilan telpon dan pesan WhatsApp.
Keterangan dihimpun POS-KUPANG.COM, Jumat siang menyebutkan kedua perusahaan itu disanggah atas dugaan persekongkolan lelang proyek ini. Dokumen diduga dikerjakan oleh seorang dengan isi dokumen yang sama menyangkut metode, jadwal dan teknis lainnya. Lebih celaka lagi, alamat kedua perusahaan ini diduga sama yang diyakini dimiliki oleh seorang.
• Warga Sekitar Bendungan Rotiklot-Belu Kesulitan Air Minum Bersih
• Persoalan Air Bersih di Matim Sedang Dibahas di Rapat Paripurna DPRD
“Ketentuan Bab III pasal 6 aturan lelang sudah tegas menyatakan apabila dua perusahaan lakukan persekongkolan minimal dengan dua bukti maka harus dimasukkan dalam daftar hitam,” beber salah satu rekanan kepada POS-KUPANG.COM, Jumat siang di Maumere.
Meski sanggahan CV.Burotino diterima Pokja, justru Pojka melibatkan rekanan CV.Andika dan CV Anisa memasukkan penawaran, pembuktian bahkan CV Andika ditetapkan sebagai pemenang. Ketentuan pelelangan menegaskan seharusnya dilakukan evaluasi ulang. (laporan wartawan pos-kupang.com, eginius mo’a)