Kakek Hamili Anak Gadis Tetangga hingga Tewas, Kubur Bayi di Bawah Pot Bunga

Seorang anak remaja EP (15) di Bekasimenjadi korban tindak pemerkosaan oleh bapak asuhnya yang juga tetangga, HS (71) hingga meninggal.

Editor: Ferry Ndoen
KOMPAS.com
Ilustrasi 

POS KUPANG.COM  Seorang anak remaja EP (15) di Bekasimenjadi korban tindak pemerkosaan oleh bapak asuhnya yang juga tetangga, HS (71) hingga meninggal.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Ketua RT 004 RW 040 yang tinggal tak jauh dari kediaman HS, Widiyanto menuturkan ia mencurigai perilaku bejat pelaku.

Widiyanto menyebutkan EP merupakan anak yang tertutup, bahkan jika ada teman ia lebih memilih mengajak masuk ke rumah.

Diketahui ibu EP merantau sehingga EP dititipkan ke HS.

"Ini kok mau (tinggal bersama HS)? Anaknya enggak pernah bergaul, di dalam terus juga. Ada temannya datang pun dibawa masuk," ujar Widiyanto saat ditemui di kediamannya, Kamis (4/7/2019) pagi.

Benar saja kecurigaan tersebut, HS melakukan tindakan keji kepada EP pada Desember 2018.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Kota Bekasi, Kompol Imron Ermawan menyebut EP lalu hamil besar.

"Dalam perjalanan waktu, korban baru diketahui hamil 4-5 bulan, hamil sudah besar," kata Imron.

Dan pada Minggu (30/6/2019), korban melahirkan di Rumah Sakit.

"Tanggal 30 Juni, korban masuk rumah sakit dalam keadaan hamil. Akhirnya korban melahirkan seorang bayi tanggal 30 Juni. Karena prematur, bayi meninggal," jelas Imron.

Karena HS takut, ia lalu membawa pulang bayi tersebut secara diam-diam pada 30 Juni.

Imron menyebutkan, HS mengubur bayi malang tersebut ke pot bunga.

"Pelaku sadar dan tahu anak itu (korban) di bawah umur dan hanya mereka berdua yang tinggal di rumah itu," kata Imron.

"Bayi dikuburkan di pot bunga, tidak dimakamkan, tidak dimandikan. Dia bawa pulang dari rumah sakit langsung menggali pot tanaman dengan kedalaman kira-kira 30-40 cm. Lalu pelaku kembali ke rumah sakit," imbuhnya.

Di keesokan harinya, korban bisa pulang dan pada Selasa (2/7/2019) korban yang lemah kembali dibawa ke RS.

Dua jam berselang, korban menderita pendarahan hebat hingga akhirnya meninggal.

Tetangga pun menaruh curiga terhadap kematian EP.

"Tetangga curiga ibunya (korban EP) belum nikah, masih di bawah umur, kok bisa meninggal pendarahan," ujar Imron.

Polsek Bekasi Timur kemudian menerima laporan dari saksi DD pada Selasa (2/7/2019) malam.

Hingga menemukan alasannya, HS lalu ditangkap Rabu (3/7/2019) dini hari.

Ilustrasi Kejahatan Pencabulan (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)
Modus Pelaku

Imron menyebutkan HS kerap berpura-pura minta dipijat oleh EP yang tinggal serumah dengannya.

"Modus yang dilakukan pelaku, korban disuruh memijit tubuh pelaku. Terjadilah sejak itu disetubuhi berulang kali sejak Desember 2018, kemudian seiring perjalanan waktu korban hamil," ujar Imron , Kamis (4/7/2019) sore.

Sedangkan pelaku juga melayangkan ancaman kepada EP.

"Tidak ada (paksaan), tapi bujuk rayu dan kalau tidak (patuh) diancam diusir, tidak dikasih makan, dan lain-lain," jelas Imron.

Kini HS diamankan di Polres Metro Kota Bekasi.

Pelaku disangkakan Pasal 82 Juncto 76E Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 81 Juncto 76D Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016.

HS terancam kurungan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliyar. (*)

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved