Boeing Beri Santunan Keluarga Korban Rp 1,4 Triliun Kasus Jatuhnya 737 MAX di Indonesia dan Ethiopia

Boeing memberikan uang sebesar US$100 juta, atau sekitar Rp1,4 triliun, untuk membantu keluarga korban jatuhnya pesawat 737 Max di Indonesia dan Ethio

Editor: Ferry Ndoen
KOMPAS.com/Istimewa
Boeing 737 MAX 8 Ethiopian Airlines 

Ia mengatakan kepada koresponden transportasi BBC, Tom Burridge, bahwa "beberapa klien kami, pada tahap ini, sudah tidak lagi tertarik dengan ganti rugi berupa uang" dan bahwa Boeing"menempatkan keuntungan di atas keselamatan penumpang untuk memasarkan pesawat terlaku mereka" - sebuah klaim yang dibantah keras produsen pesawat asal AS tersebut.

Husain telah mengajukan tujuh gugatan hukum mewakili beberapa keluarga yang menuntut ganti rugi hingga US$276 juta (sekitar Rp3,8 triliun).

Ia memperkirakan terdapat sekitar 50 tuntutan hukum yang telah diajukan para keluarga korban.

Beberapa keluarga menantikan informasi lebih lanjut terkait penyebab teknis dari kecelakaan dan bagaimana bisa pihak otoritas mengizinkan 737 Max terbang sebelum memutuskan untuk mengambil langkah hukum atau tidak, ujarnya.

Namun, banyak keluarga lain yang hanya ingin tahu hal yang sebenarnya terjadi, tambahnya.

Sementara itu, Robert Clifford, yang menjadi kuasa hukum bagi 23 keluarga, mengatakan: "Penawaran bantuan uang yang diberikan pada awal proses hukum seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya.

Karena masih banyak yang harus dipahami atas apa yang sesungguhnya terjadi, hal ini juga tampak tidak dilakukan dengan tulus." (*)

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved