Calon TKI Non Prosedural asal TTU Dicekal di Bandara El Tari Kupang, Ini Kronologinya

Seorang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural bernama Maria Anjilia Haki dilaporkan dicekal oleh Petugas Satgas TKI di Bandara El Tari Kup

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
 POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI/C
alon TKI non prosedural saat ditahan di Posko Satgas TKI di Bandara El Tari, Minggu (30/6/2019). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Seorang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural bernama Maria Anjilia Haki dilaporkan dicekal oleh Petugas Satgas TKI di Bandara El Tari Kupang, Minggu (30/6/2019) sekira pukul 10:10 Wita.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, Maria dicekal saat melakukan check in di Bandara El Tari Kupang dengan tujuan Surabaya Pangkalan Bun via pesawat Lion Air JT 0695.

Kronologis peristiwa tersebut bermula ketika Warga Unina, Desa Luniup, Kecamatan Biboki Moenleu, TTU, itu bersama dengan salah seorang ibu bernama Dessy.

Keduannya dari Wini menuju Kupang pada tanggal 29 Juni 2019. Setelah sampai di Kupang mereka menginap disalah satu rumah milik salah seorang yang diketahui bernama Yanti Sambel yang beralamat Solok di Kota Kupang.

Oknum Polisi ini Acungkan Pistol saat Warga Atur Jalan, Terdengar 3 Kali Suara Letusan Tembakan

Keesokan harinya, pada 30 Juni 2019, keduanya menuju ke Bandara El Tari Kupang. Saat tiba di pintu chek in calon tenaga kerja tersebut mengaku ke Surabaya di tempat kakaknya untuk menjaga anak.

Namun didalam tiket, tujuan bukan ke Surabaya, melainkan tujuan akhir ke Pekanbaru. Pada saat itu yang bersangkutan kelihatan gugup dan bingung karena ia juga tidak tau tujuan akhirnya ke Pekanbaru.

Pada saat itu, petugas langsung membawa Maria ke Posko Satgas untuk dilakukan interogasi, dan Ia pun mengaku ke Surabaya karena disana nanti kakaknya yang akan menjemput.

Setelah melakukan interogasi, petugas melakukan wawancara via telpon dengan orangtua kandung Maria. Orangtuanya mengaku bahwa ia tahu anaknya hanya ke Surabaya untuk bekerja.

Intip YUK Bocoran Jokowi soal Menteri di Kabinetnya, Bicara Soal Umur hingga Koalisi Indonesia Kerja

Pada kesempatan itu, orangtunya mengaku anaknya dijemput oleh seorang bernama Elisabeth Ato (Eessy), warga Wini RT 009, RW 004, Desa Humusu C, Kecamatan Insana Utara TTU, untuk bekerja di Surabaya.

Orangtua Maria juga mengaku bahwa, seseorang yang mengaku bernama Essy itu berjanji akan memberikan uang siri pinang sebesar Rp.2 juta setelah anaknya tiba di surabaya.

Pelatih Maung Bandung Robert Alberts Segera Depak Pemain Persib, Ini Daftar Nama Pemainnya ?

Berdasarkan hasil interogasi dan pengakuan orangtua kandung dari korban, duga ada indikasi Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sehingga dilakukan penundaan pemberangkatan calon TKI tersebut. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved