Begini Kisah Nikah Sedarah, hingga kakak Adik Sekandung Menikah

eorang suami, AM (32) warga KabupatenBulukumba, Sulawesi Selatan diduga melakukan pernikahan sedarah denganadik kandung perempuannya sendiri.

Editor: Ferry Ndoen
net
Menikah 

a. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;

b. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;

c. Berhubungan semenda (satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan), yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;

d. Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;

e. Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;

f. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Kakak Adik Sekandung Menikah di Bulukumba", https://regional.kompas.com/read/2019/07/02/07300061/kronologi-kakak-adik-sekandung-menikah-di-bulukumba?page=4.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved