Begini Kisah Nikah Sedarah, hingga kakak Adik Sekandung Menikah
eorang suami, AM (32) warga KabupatenBulukumba, Sulawesi Selatan diduga melakukan pernikahan sedarah denganadik kandung perempuannya sendiri.
a. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
b. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
c. Berhubungan semenda (satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan), yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
d. Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
e. Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
f. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Kakak Adik Sekandung Menikah di Bulukumba", https://regional.kompas.com/read/2019/07/02/07300061/kronologi-kakak-adik-sekandung-menikah-di-bulukumba?page=4.