Begini Kisah Nikah Sedarah, hingga kakak Adik Sekandung Menikah

eorang suami, AM (32) warga KabupatenBulukumba, Sulawesi Selatan diduga melakukan pernikahan sedarah denganadik kandung perempuannya sendiri.

Editor: Ferry Ndoen
net
Menikah 

- Kelainan resesif autosomal yang diakibatkan adanya penyatuan dua gen abnormal

- Cacat fisik

- Gangguan intelektualitas yang parah

- Tingkat pertumbuhan lambat

- Kanker

- Sistem kekebalan tubuh yang lemah, hingga rawan jatuh sakit

- Berisiko tinggi mewarisi penyakit yang diderita ibu atau ayahnya

- Badan kerdil

- Berat lahir rendah

- Kematian bayi

 Hukum tentang pernikahan sedarah di Indonesia

Indonesia menetapkan hukum tegas yang melarang pernikahan sedarahdilakukan, baik antara saudara kandung maupun antara orangtua dengan anak kandung.

Hukum ini tercantum dalam UU Perkawinan pasal 8 Nomor 1 Tahun 1974.

Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi:

Raih Kemenangan Perdana di Kandang, Pelatih Bajul Ijo Persebaya Surabaya Beri Apresiasi Pemain

Perkawinan dilarang antara dua orang yang:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved