Polisi Libatkan Aplikator Tangkap AS, Pelaku Penyekapan dan Pemerasan Penumpang Taksi Online

Aparat Polisi Libatkan Aplikator Tangkap AS, Pelaku Penyekapan dan Pemerasan Penumpang Taksi Online

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/Walda Marison
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (29/6/2019). 

Aparat Polisi Libatkan Aplikator Tangkap AS, Pelaku Penyekapan dan Pemerasan Penumpang Taksi Online

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, pihak aplikator taksi online Go-Jek terlibat dalam menangkap AS (31), pengemudi taksi online sekaligus tersangka penyekapan dan pemerasan beberapa waktu lalu.

Pihaknya berkoordinasi dengan pihak Go-Jek melacak keberadaan AS serta mendeteksi jalur perjalanan tersangka saat berkeliling ketika menyekap korban.

Satwa Endemik, Kura-kura Leher Ular Punah di Pulau Rote, Ini Penyebabnya

"Semua itu didapat dari Go-Jek yang sangat membantu pengungkapan kasus tersebut. Ini makanya kolaborasi yang baik antara Polda Metro Jaya dengan Go-Jek," ucap dia saat ditemui di Polda Metro Jaya, Sabtu (29/6/2019).

Kordinasi antara Go-Jek dan kepolisian terjadi ketika korban yang berinisial SDP diturunkan di Blok M setelah dibawa berkeliling wilayah Jakarta dan diperas oleh tersangka pada Rabu (26/6/2019) lalu.

Setelah diturunkan di Blok M, korban yang masih memegang telepon genggamnya langsung menghubungi keluarga dan pihak Go-Jek.

Risma Sampaikan Pesan Melalui Secarik Kertas ke Warga Surabaya, Ini Isinya

Merespons kabar kasus dimaksud, tim internal Go-Jek bergegas melapor ke kepolisian. "Begitu laporan diterima Go-Jek, unit darurat khusus Kami yang siaga 24 jam langsung menghubungi pihak kepolisian sehingga kasus cepat terungkap," kata Senior Manager Corporate Affair Go-Jek, Alvita Chen diwaktu yang sama.

Dalam kurun waktu dua hari, tepatnya Jumat (28/6/2019), AS dapat dibekuk di kediaman kakaknya di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

Dia ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui semua perbuatannya dihadapan polisi. Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

"Kami berterima kasih kepada jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berkolaborasi dengan satuan unit khusus Go-Jek sehingga kasus ini cepat terungkap," kata Vita. (Kompas.com/Walda Marison)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Libatkan Aplikator Tangkap AS, Pelaku Penyekapan dan Pemerasan Penumpang Taksi Online",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved