Persoalan Pencaplokan Motif Tenun, Kanwil Kemenkumham NTT : Kita Tidak Bisa Berbuat Apa Apa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT mengaku tidak bisa berbuat banyak terhadap persoalan pencaplokan motif NTT
Penulis: Ryan Nong | Editor: Adiana Ahmad
"Dengan memperoleh sertifikat IG maka otomatis akan mendapat perlindungan hukum sesuai dengan UU yang mengatur. Tetapi kalau Pemda tidak berperan, maka akan terjadi hal tersebut, kita berteriak, tapi kita tidak memiliki dasar hukum, karena legitimasi harus melalui pendaftaran," pungkasnya.
Ia mengatakan, hal yang paling penting adalah pemerintah daerah berperan untuk melindunginya seluruh kekayaan intelektual di wilayahnya dengan melakukan pendaftaran Kekayaan Intelektual agar mendapat sertifikat KI sehingga memiliki dasar hukum untuk seluruh potensi yang dimiliki. (*)