Persoalan Pencaplokan Motif Tenun, Kanwil Kemenkumham NTT : Kita Tidak Bisa Berbuat Apa Apa

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT mengaku tidak bisa berbuat banyak terhadap persoalan pencaplokan motif NTT

Penulis: Ryan Nong | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ ROBERT ROPO
Seorang pengrajin sedang menenun tenun ikat Sumba Timur 

"Dengan memperoleh sertifikat IG maka otomatis akan mendapat perlindungan  hukum sesuai dengan UU yang mengatur. Tetapi kalau Pemda tidak berperan, maka akan terjadi hal tersebut, kita berteriak, tapi kita tidak memiliki dasar hukum, karena legitimasi harus melalui pendaftaran," pungkasnya.

Ia mengatakan, hal yang paling penting adalah pemerintah daerah berperan untuk melindunginya seluruh kekayaan intelektual di wilayahnya dengan melakukan pendaftaran Kekayaan Intelektual agar mendapat sertifikat KI sehingga memiliki dasar hukum untuk seluruh potensi yang dimiliki. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved