Persoalan Pencaplokan Motif Tenun, Kanwil Kemenkumham NTT : Kita Tidak Bisa Berbuat Apa Apa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT mengaku tidak bisa berbuat banyak terhadap persoalan pencaplokan motif NTT
Penulis: Ryan Nong | Editor: Adiana Ahmad
Persoalan Pencaplokan Motif Tenun, Kanwil Kemenkumham NTT : Kita Tidak Bisa Berbuat Apa Apa
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku tidak bisa berbuat apa apa terhadap persoalan pencaplokan motif kain tenun milik kabupaten di NTT oleh pihak luar.
Hal ini terjadi karena motif kain tenun tersebut belum dilindungi secara hukum sehingga tidak ada dasar hukum untuk melakukan protes terhadap pihak tersebut.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTT Erni Mamo Li saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM pada Minggu (30/6/2019) malam melalui sambungan telepon menanggapi pencaplokan motif tenun Sumba oleh Jepara.
• Pengrajin Sumba Timur Ingin Dibuatkan Hak Paten Terkait Motif Tenun Ikat
Erni mengatakan, kita tidak bisa melakukan tindakan yang lebih jauh karena belum ada dasar perlindungan hukumnya.
"Mau tindakan tetapi perlindungan hukum belum ada untuk tenun ikat NTT, kecuali untuk Sikka dan Alor. Sementara yang lain belum punya perlindungan terkait KI," katanya.
Ia menjelaskan, tenun ikat sebagai produk budaya turun temurun jadi tidak bisa diklaim sebagai ciptaan pribadi melainkan masuk dalam ranah indikasi geografis (IG).
• Pengrajin Sumba Timur Ingin Dibuatkan Hak Paten Terkait Motif Tenun Ikat
"Kalau indikasi geografis masuk dalam kekayaan intelektual komunal yang dimiliki secara komunal atau bersama dalam artian dimiliki oleh kabupaten-kabupaten," jelasnya.
Namun untuk bisa memperoleh perlindungan hukum, lanjutnya, maka motif atau kain tenun ikat tersebut harus didaftarkan supaya memiliki sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) berdasarkan IG dari suatu daerah tertentu.
Ia menjelaskan, Kemenkumham selalu memberikan informasi dan melakukan sosialisasi dengan tujuan untuk mendorong supaya dilakukan pendaftaran untuk sertifikasinya, sehingga dengan pendaftaran maka otomatis akan mendapat perlindungan hukum.
• DPRD NTT Desak Pemprof NTT Telusuri Dugaan Penjiplakan Motif Sumba
"Sehingga kalau sekarang Jepara mengambil motifnya kita, maka yang diproduksi sendiri itu bisa diklaim bahwa dia menjiplak terapi jika belum ada IG maka kita tidak bisa berbuat apa apa," tambahnya.
Dari seluruh kabupaten kota di NTT, lanjut Erni, hanya Kabupaten Sikka yang sudah memiliki sertifikat Indikasi Geografis yang diperolehnya pada 2018 lalu. Selain Sikka, Kabupaten Alor saat ini sedang dalam proses pendaftaran untuk memperoleh sertifikat IG.
"Kalau Sikka sudah bisa, dia akan melakukan protes karena sudah punya sertifikat IG," katanya.
Ia menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham NTT sudah melakukan MOU dengan seluruh bupati dan walikota terkait perlindungan kekayaan intelektual daerah salah satunya IG terhadap tenun ikat. salah satu tindakan yang dilakukan terhadap MOU adalah selalu melakukan sosialisasi ke kabupaten, selalu mendorong Pemda untuk untuk berperan aktif supaya tenun ikat bisa didaftarkan sebagai kekayaan intelektual kabupaten.