Praperadilan Bawaslu Sikka Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi

Sidang Praperadilan Bawaslu Kabupaten Sikka Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Eginius Mo'a
Kuasa hukum pemohon, Viktor Nekur, S.H (dasi), memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang praperadilan Bawaslu Sikka di Pengadilan Negeri Maumere, Pulau Flores, Kamis (27/6/2019). 

Sidang Praperadilan Bawaslu Kabupaten Sikka Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi

POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Hari ketiga, Kamis (27/6/2019) digelar lanjutan perkara praperadilan terhadap Bawaslu Kabupaten Sikka di Pulau Flores di Pengadilan Negeri Maumere oleh calon anggota legislatif Partai Demoktrat, Gande Ware, memasuki pemeriksaan saksi menerima benang ikat tenun.

Gande Ware melalui kuasa hukum Viktor Nekur, S.H, mengajukan praperadilan terhadap Bawaslu menghentikan pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu pemberian benang oleh Bawaslu Sikka.

Di SMA Loyola Labuan Bajo, Butuh 300 Siswa Baru, Pendaftar Lebih dari 300 Orang

Sidang dipimpin hakim tunggal, Arif Mahardika, S.H, menghadirkan pemohon bersama kuasa hukum serta Bawaslu Sikka dan kuasa hukumnya, Marianus Renaldi Laka, S.H.

Tiga orang saksi dan barang bukti dibawa pemohon ke persidangan yakni Salviana Lute, Paulus Baso menerima benang dari Maria Lelu, tim sukses Fredi Mboi. Salviana menerima tiga bantal benang,sedangkan Paulus Baso menerima satu bantal benang.

Warga Keluhkan Lambatnya Pemasangan Listrik, Ini Penjelasan Kepala PLN ULP Kota SoE

"Ketika menyerahkan benang sebelum pemungutan suara tanggal 17 April 2019, Maria Lelu pesan supaya memilih Fredi Mboi di TPS 01 Desa Kesokoja, Kecamatan Palue," kata Salviana Lute kepada Majelis Hakim Praperadilan.

Apes bagi Fredi Mboi pada saat pemungutan suara.Ia tidak memperoleh suara di TPS 01 Deso Kesokoja. Maria Lelu mengambil kembali dua bantal benang dari Salviana Lute, sedang satu bantal diambil oleh Yohanes Hendrikus Yanto Toka menjadi barang bukti pemberina barang mempengaruhi pemilih. (laporan reporter pos-kupang.com, eginius mo'a)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved