Praperadilan Bawaslu Sikka Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi
Sidang Praperadilan Bawaslu Kabupaten Sikka Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
Sidang Praperadilan Bawaslu Kabupaten Sikka Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi
POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Hari ketiga, Kamis (27/6/2019) digelar lanjutan perkara praperadilan terhadap Bawaslu Kabupaten Sikka di Pulau Flores di Pengadilan Negeri Maumere oleh calon anggota legislatif Partai Demoktrat, Gande Ware, memasuki pemeriksaan saksi menerima benang ikat tenun.
Gande Ware melalui kuasa hukum Viktor Nekur, S.H, mengajukan praperadilan terhadap Bawaslu menghentikan pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu pemberian benang oleh Bawaslu Sikka.
• Di SMA Loyola Labuan Bajo, Butuh 300 Siswa Baru, Pendaftar Lebih dari 300 Orang
Sidang dipimpin hakim tunggal, Arif Mahardika, S.H, menghadirkan pemohon bersama kuasa hukum serta Bawaslu Sikka dan kuasa hukumnya, Marianus Renaldi Laka, S.H.
Tiga orang saksi dan barang bukti dibawa pemohon ke persidangan yakni Salviana Lute, Paulus Baso menerima benang dari Maria Lelu, tim sukses Fredi Mboi. Salviana menerima tiga bantal benang,sedangkan Paulus Baso menerima satu bantal benang.
• Warga Keluhkan Lambatnya Pemasangan Listrik, Ini Penjelasan Kepala PLN ULP Kota SoE
"Ketika menyerahkan benang sebelum pemungutan suara tanggal 17 April 2019, Maria Lelu pesan supaya memilih Fredi Mboi di TPS 01 Desa Kesokoja, Kecamatan Palue," kata Salviana Lute kepada Majelis Hakim Praperadilan.
Apes bagi Fredi Mboi pada saat pemungutan suara.Ia tidak memperoleh suara di TPS 01 Deso Kesokoja. Maria Lelu mengambil kembali dua bantal benang dari Salviana Lute, sedang satu bantal diambil oleh Yohanes Hendrikus Yanto Toka menjadi barang bukti pemberina barang mempengaruhi pemilih. (laporan reporter pos-kupang.com, eginius mo'a)