PPDB Online tahun 2019, Pemerintah Akui Masih Ada Persoalan
Dalam proses PPDB tahap pertama yang dilaksanakan selama tiga hari tersebut, pemerintah mengakui masih terdapat persoalan.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Adiana Ahmad
PPDB Online tahun 2019, Pemerintah Akui Masih Ada Persoalan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG- Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) telah dimulai pada Senin (24/6/2019). PPDB untuk SMA Negeri tersebut menggunakan sistem online.
Dalam proses PPDB tahap pertama yang dilaksanakan selama tiga hari tersebut, pemerintah mengakui masih terdapat persoalan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Benyamin Lola kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (27/6/2019) mengatakan bahwa dalam proses PPDB online sesi pertama yang berlangsung sejak Senin hingga Kamis (24-27/6/2019) masih terdapat beberapa masalah.
• Ini SMA Negeri di Kota Kupang Yang Terapkan PPDB Offline
"Dalam proses PPDB online saat ini memang ada beberapa masalah," ujarnya.
Benyamin menguraikan masalah tersebut antara lain terkait dengan pendaftar yang tidak melakukan verifikasi faktual. Selain itu, ada persoalan karena keterlambatan mendaftar meski domisili calon peserta didik dalam zonasi yang ditetapkan, ada peserta didik di luar zonasi yang memaksakan diri mendaftar online, juga administrasi kependudukan yang tidak tercover meskipun secara faktual calon peserta didik berdomisili di wilayah yang masuk zonasi.
Ia menjelaskan, terkait dengan pendaftar yang tidak melakukan verifikasi pada hari pendaftaran, hal tersebut umumnya terjadi karena mereka menunda sehingga sampai keesokan harinya gugur.
"Itu juga jadi soal , sudah daftar online, bukti pendaftaran sudah ada tetapi dia lupa melakukan verifikasi faktual sehingga ada yang seperti itu tidak bisa diakomodir," jelasnya.
• MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2019, Ini yang Dilakukan Prabowo Subianto, Capres 02
Ia melanjutkan, ada juga yang mungkin rumahnya memang dekat dengan sekolah dan masuk zona satu tetapi terlambat mendaftar dan akhirnya tidak dapat masuk dalam sistem. Ia menjelaskan bahwa proses pendaftaran online hari pertama berlangsung dalam tempo cepat karena banyaknya peminat.
"Begitu dibuka tidak sampai satu jam sudah penuh karena banyak peminat. Jadi memang tidak bisa menampung semua karena persoalan kuota sekolah yang terbatas sementara peminatnya melebihi kuota sehingga akhirnya tidak bisa tertampung," katanya.
Persoalan lain, dikatakannya, ada calon peserta didik yang berdomisili di luar zona tetapi memaksakan diri untuk mendaftar. Pada waktu pendaftaran, katanya, memang sistem menerima tetapi pada saat verifikasi faktual akan ketahuan bahwa yang bersangkutan tidak masuk pada zonanya sehingga dengan sendirinya gugur.
• Kuota Belum Terpenuhi, SMAN 2 Kota Kupang Siap Buka PPDB Online Gelombang II
Ada juga yang secara faktual tinggal di dalam wilayah zona itu, tetapi dia tidak terdaftar dalam kartu keluarga dimana dia tinggal. Dijelaskan, terkait hal ini, ada kemungkinan yang bersangkutan ikut keluarga sehingga Kartu keluarganya berada di tempat lain.
"Dia mungkin ikut keluarga disitu, bersekolah, dia pikir bahwa secara faktual dia tinggal disitu dan pada saat mendaftar yang bersangkutan masuk, tetapi saat verifikasi faktual tidak masuk karena bukti administrasi tidak bisa, sekalipun ia sudah bertahun tahun tinggal di situ," jelas Benyamin.
Selain itu, yang menarik ada juga yang hanya iseng iseng mendaftar dan tidak sungguh sungguh tapi akhirnya masuk dan terjebak. Karenanya tidak melakukan registrasi sehingga dengan sendirinya akan gugur. Jika sepanjang sekolah baru yang dituju masih punya kursi maka ia bisa mendaftar, namun jika tidak maka harus cari sekolah lain.
Berbagai persoalan tersebut, ia mengaku didatangi oleh masyarakat untuk mempertanyakan dan mengkonfirmasi kejelasan PPDB yang berlangsung.
"Ini kasus yang terjadi, mereka datang ke dinas, kita memberikan penjelasan dan syukurlah mereka bisa memahami itu, dan kita arahkan kalau memang tidak ada sekolah negeri yang bisa lagi menampung, ya harus cari sekolah swasta karena sekolah swasta kita juga banyak dan berkualitas juga," akunya.
Terkait adanya beberapa kasus dimana calon peserta didik menunjukan kartu keluarga baru saat verifikasi faktual, ia menegaskan bahwa sesuatu dengan regulasi dan juknis dikatakan bahwa perpindahan penduduk diakomodir jika terjadi minimal enam bulan sebelum mendaftar PPDB.
"Jadi kalau dia baru pindah secara administratif ya kita tidak bisa buktikan kalau dia sudah pindah lama, keterangan di kartu keluarga bisa menunjukan bahwa kartu keluarga baru saja dibuat berarti prosesnya baru. Itu tidak bisa karena di juknis secara umum dikatakan bahwa perpindahan itu terjadi minimal enam bulan sebelum mendaftar," tegasnya.
Kebijakan ini juga dikatakan dibuat agar masyarakat dapat mengaplikasikan tertib administrasi kependudukan.
Tentang perubahan persentase zonasi, Benyamin mengakui tidak dapat diterapkan di NTT karena terkendala waktu yang mepet. Edaran Menteri Pendidikan RI terkait perubahan persentase zonasi dikatakannya baru diterima pada Jumat (21 Juni 2019). Hal tersebut tidak dapat diimplementasikan karena terkendala sosialisasi karena pada saat yang sama juknis telah beredar ke sekolah dan masyarakat.
"Dalam perjalanan, pada tanggal 21 Juni atau Jumat malam baru ada edaran untuk mengubah persentase somasi dari 90 persen menjadi 85 persen. Sementara juknis dan lain lain sudah beredar ke sekolah sekolah dan masyarakat. Itu hari Jumat, besoknya libur dan senin sudah harus PPDB, bagaimana kita melakukan perubahan?" ungkap Benyamin.
"Dalam regulasi itu juga dikatakan bahwa bisa berjalan selama tidak menimbulkan persoalan, kalau kita mau rubah itu menimbulkan persoalan jadi kita tetap pada keputusannya mengikuti Permendiknas 51 tahun 2018," tambahnya.
Ia mengatakan bahwa proses PPDB masih berlangsung. Saat ini PPDB online dilaksanakan untuk sesi 1. Setelah pengumuman dan registrasi maka akan ada fase dua yakni pendaftaran susulan. Ia berharap, persoalan demi persoalan dapat diminimalisir sehingga prosesnya dapat berjalan dengan baik. "harapannya tidak menimbulkan persoalan," pungkasnya. (*)