PPDB Online tahun 2019, Pemerintah Akui Masih Ada Persoalan

Dalam proses PPDB tahap pertama yang dilaksanakan selama tiga hari tersebut, pemerintah mengakui masih terdapat persoalan.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Adiana Ahmad
zoom-inlihat foto PPDB Online tahun 2019, Pemerintah Akui Masih Ada Persoalan
PK/Dion Kota
Kadispora NTT, Benyamin Lola

Berbagai persoalan tersebut, ia mengaku didatangi oleh masyarakat untuk mempertanyakan dan mengkonfirmasi kejelasan PPDB yang berlangsung.

"Ini kasus yang terjadi, mereka datang ke dinas, kita memberikan penjelasan dan syukurlah mereka bisa memahami itu, dan kita arahkan kalau memang tidak ada sekolah negeri yang bisa lagi menampung, ya harus cari sekolah swasta karena sekolah swasta kita juga banyak dan berkualitas juga," akunya.

Terkait adanya beberapa kasus dimana calon peserta didik menunjukan kartu keluarga baru saat verifikasi faktual, ia menegaskan bahwa sesuatu dengan regulasi dan juknis dikatakan bahwa perpindahan penduduk diakomodir jika terjadi minimal enam bulan sebelum mendaftar PPDB.

"Jadi kalau dia baru pindah secara administratif ya kita tidak bisa buktikan kalau dia sudah pindah lama, keterangan di kartu keluarga bisa menunjukan bahwa kartu keluarga baru saja dibuat berarti prosesnya baru. Itu tidak bisa karena di juknis secara umum dikatakan bahwa perpindahan itu terjadi minimal enam bulan sebelum mendaftar," tegasnya.

Kebijakan ini juga dikatakan dibuat agar masyarakat dapat mengaplikasikan tertib administrasi kependudukan.

Tentang perubahan persentase zonasi, Benyamin mengakui tidak dapat diterapkan di NTT karena terkendala waktu yang mepet. Edaran Menteri Pendidikan RI terkait perubahan persentase zonasi dikatakannya baru diterima pada Jumat (21 Juni 2019). Hal tersebut tidak dapat diimplementasikan karena terkendala sosialisasi karena pada saat yang sama juknis telah beredar ke sekolah dan masyarakat.

"Dalam perjalanan, pada tanggal 21 Juni atau Jumat malam baru ada edaran untuk mengubah persentase somasi dari 90 persen menjadi 85 persen. Sementara juknis dan lain lain sudah beredar ke sekolah sekolah dan masyarakat. Itu hari Jumat, besoknya libur dan senin sudah harus PPDB, bagaimana kita melakukan perubahan?" ungkap Benyamin.

"Dalam regulasi itu  juga dikatakan bahwa bisa  berjalan selama tidak menimbulkan persoalan, kalau kita mau rubah itu menimbulkan persoalan jadi kita tetap pada keputusannya mengikuti Permendiknas 51 tahun 2018," tambahnya.

Ia mengatakan bahwa proses PPDB masih berlangsung. Saat ini PPDB online dilaksanakan untuk sesi 1. Setelah pengumuman dan registrasi maka akan ada fase dua yakni pendaftaran susulan. Ia berharap, persoalan demi persoalan dapat diminimalisir sehingga prosesnya dapat berjalan dengan baik. "harapannya tidak menimbulkan persoalan," pungkasnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved