Perjuangkan persoalan Buruh, PMII Kupang Demo di Kantor Nakertrans NTT
rekannya yang bekerja lembur tanpa dibayar dan berujung pada pemecatan sepihak oleh perusahaan PT Ice Maju Bersama (IMB) Alak.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Perjuangkan persoalan Buruh, PMII Kupang Demo di Kantor Nakertrans NTT
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kupang menggelar unjuk rasa di kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Rabu (26/6/2019).
Aksi unjuk rasa yang dimulai pada pukul 10.00 Wita tersebut merupakan bentuk kepedulian PMII terhadap korban PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Aice Maju Bersama (IMB) Alak, Kupang NTT.
Koordinator lapangan (Korlap) Aksi, Abdul Syukur dalam orasinya mengatakan bahwa pihak PT IMB telah melanggar amanat UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 13 Tahun 2013 tentang pemberi kerja atau pengusaha yang mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja, wajib membayar upah kerja lembur.
Ia mengatakan, pihaknya mengadvokasi kasus ketenagakerjaan yang dialami oleh Yafred Oja bersama 10 rekannya yang bekerja lembur tanpa dibayar dan berujung pada pemecatan sepihak oleh perusahaan PT Ice Maju Bersama (IMB) Alak.
• Arti Nama Panggung Para Idol Kpop, Ada D.O EXO, Irene Red Velvet hingga J-Hope BTS
• Ramalan Zodiak Besok Kamis 27 Juni 2019, Aquarius Banyak Belajar, Aries Semangat, Leo Buka Hati
• Kelompok Tani Bersaudara Ubah Padang Rumput Jadi Kebun Sayuran
Ia menjelaskan, berdasarkan pasal 77 UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 13 Tahun 2013, waktu kerja meliputi tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk enam hari kerja dalam satu minggu; atau delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk lima hari kerja dalam satu minggu.
Demikian pula pada Pasal 78 ayat 2 dijelaskan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
Ketua umum PMII Kupang Hasnu Ibrahim menjelaskan bahwa aksi yang dilaksanakan ini bertujuan untuk mendesak dan menguji komitmen Disnakertrans provinsi NTT, apakah bekerja di bawah perintah UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau bekerja dibawah kendali pengusaha.
"PMII menggelar aksi unjuk rasa ini atas bentuk kepedulian serta kepekaan PMII terhadap laporan salah satu Korban PHK sepihak dan 10 rekannya yang telah melaporkan persoalan tersebut pada Dinas Ketenagakerjaan hingga tahap mediasi ke 4, namun belum ada kejelasan, bahkan langkah mediasi antar korban dan Pihak IMB oleh Disnaker justru merugikan karyawan," katanya dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM pada Rabu (26/6/2019) malam.
• Terjerat 7 Kasus, Begini Kabar Terbaru Seungri Eks BIGBANG, Berkas Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan!
• HARGANAS XXVI 2019, BKKBN Provinsi NTT Akan Gelar Rangkaian Kegiatan
• BMKG dan su-re.co Bantu Petani Kembangkan Kopi dan Kakao Bajawa
Selain itu, jelasnya, terdapat pula berbagai kasus lainnya seperti pihak perusahaan yang tidak membayar tunjangan kesehatan para karyawannya, dan sebagainya.
"Padahal sangat jelas amanat UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia setiap karyawan memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh Permen," imbuhnya.
Berdasarkan hasil Advokasi dan studi kasus serta kajian empiris PMII Kupang atas pelaporan pihak korban PHK PT IMB di sekretariat PMII Kupang, jelas Hasnu, pihaknya berpandangan bahwa PT IMB telah melanggar hak karyawan menjadi anggota serikat tenaga kerja. Selain itu, PT IMB juga telah melanggar hak karyawan atas jaminan sosial dan K3 (Keselamatan serta Kesehatan Kerja).
Menurut kajian tersebut, lanjut Hasnu, PT IMB telah melanggar hak karyawan untuk menerima upah yang layak, pembatasan waktu kerja, Istirahat, cuti dan libur, serta pelanggaran hak karyawan atas membuat perjanjian kerja (PKB).
Persoalan selanjutnya ungkap Hasnu, PT IMB telah melanggar Hak Karyawan atas perlindungan keputusan PHK yang tidak adil.
• BMKG dan su-re.co Bantu Petani Kembangkan Kopi dan Kakao Bajawa
• Bukan Hanya Belalang Kumbara, NTT Perlu Waspada Hama Nomor 1 Dunia
Amanat UU ketenagakerjaan Republik Indonesia menjelaskan bahwa setiap karyawan korban PHK tidak adil dan sifatnya tidak fatal maka dapat mengadu persoalan tersebut demi hukum di Kantor Dinas Ketenagakerjaan masing-masing. Namun pihak Disnaker provinsi NTT mengabaikan hal tersebut.
Kasus Korban PHK PT ICE MAJU BERSAMA ( IMB ) ALAK KUPANG NTT telah korban laporkan hingga tahap Mediasi ke 4 . Namun, setiap langkah mediasi justru merugikan pihak korban, demi kepastian dan kepuasan hukum maka PMII menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk perlawanan setiap penguasa yang mengabaikan tugas pokok dan fungsinya.
Berdasarkan persoalan diatas, maka PMII Kupang berpandangan serta menilai Disnaker provinsi NTT sebagai berikut :
1. Pihak Disnaker provinsi NTT bekerja dibawah kendali dan perintah PT IMB, bukan bekerja dibawah kendali dan perintah UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia
2. Pihak Disnaker dianggap gagal total dalam menjalankan amanat UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia atas Hak dan Kewajiban Karyawan di Provinsi NTT
3. PMII menduga sangat kuat, selama tahap Mediasi ( 1 hingga 4 ) Disnaker provinsi NTT, telah menerima suap untuk tutup mulut atas kasus PHK tidak adil dari pihak PT IMB
4. Jika pandangan PMII dinilai lemah dan salah atas kepatuhan hukum, maka PMII, Korban PHK, dan Disnaker provinsi NTT berkomitmen secara bersama guna memanggil pihak PT IMB demi kepastian hukum dan membayar Hak Korban.
Adapun Tuntutan PMII Kupang yakni :
1. Mendesak Disnaker provinsi NTT guna memanggil PT IMB, agar mengembalikan HAK Korban PHK sepihak
2. Disnaker provinsi NTT dianggap gagal dalam menjalankan amanat UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 23 Tahun 2003. sehingga perlu melakukan evaluasi terhadap seluruh satuan tugas dibawahnya
3. Mendesak Disnaker Provinsi NTT, Agar memanggil pihak PT IMB guna memberikan surat teguran keras, karena dianggap telah melakukan upaya diskriminatif terhadap tenaga kerja NTT
4. Apabila tuntutan kami diatas tidak diindahkan selama 3 x 24 Jam, maka kami akan kembali melakukan aksi dengan menghadirkan massa yang lebih banyak lagi dan melakukan langkah anarkis demi keadilan.
Sementara itu, aksi yang dilakukan oleh PMII Kupang diterima langsung oleh Wayan Subaratha selaku Kabid Pengawas dan didampingi oleh Victor Addu selaku Pengawas, Ella bidang seksi industri, Serly bidang mediator, Silva Tallo bidang mediator Huncy Lae Bidang Mediator Nakertrans Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Wayan Subaratha selaku kabid Pengawas Disnakertrans provinsi NTT Mengapresiasi aksi unjuk rasa yang digelar oleh PMII Kupang.
Bagi Nakertrans Provinsi NTT kata Wayan, langkah yang diambil oleh PMII Kupang sangat memotivasi kami khususnya yang menangani langsung terkait pengawasan para karyawan dan tenaga kerja dilapangan.
"Untuk informasi, kami pahak Nakertrans provinsi NTT juga telah mendapat surat resmi dari Komisi V DPRD Provinsi NTT guna memastikan agar seluruh PT yang beroperasi di NTT dalam memberikan gaji terhadap karyawan agar sesuai dengan UMR dan UMP Nusa Tenggara Timur," ungkapnya.
Wayan menyampaikan, jika menemukan ada oknum Nakertrans "masuk" angin dalam menyelesaikan setiap kasus yang ditangani maka tidak sungkan-sungkan untuk memecat pihak terkait, karena dianggap telah meremehkan dan merendahkan integritas Nakertrans.
"Kami berjanji , akan menyelesaikan persoalan ini dalam waktu secepatnya," pungkas Wayan.
Sementara itu, Serly selaku mediator pengawasan Nakertrans Provinsi NTT yang menangani langsung persoalan PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Aice Maju Bersama ( IMB ) menyampaikan bahwa mereka akan bekerja lebih cepat demi menyelesaikan persoalan PHK yang dilakukan oleh Pihak perusahaan.
Nakertrans Provinsi NTT tetap berupaya untuk memaksimalkan setiap hasil laporan pihak korban di kantor, tapi untuk kasus yang disuarakan oleh PMII Kupang sudah sampai pada tahap penyelesaian. Karena telah dilakukan upaya mediasi ke 4.
Hal senada ditambah kan oleh Victor Addu selaku tenaga pengawas Nakertrans provinsi NTT. Viktor menjelaskan bahwa kasus tersebut disarankan ke pihak korban agar melengkapi segala berkas seperti absensi jam kerja lembur dan SK pengangkatan menjadi karyawan.
Hal ini dilakukan agar pihak Nakertrans Provinsi NTT bisa memutuskan persoalan ini tanpa adanya pihak yang dirugikan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)