Tangis Haru Sambut Putusan Bebas Terdakwa Kasus Penggelembungan Suara Pemilu

Tangis haru keluarga dan kerabat pecah usai majelis hakim menutup persidangan dengan agenda pembacaan putusan dalam kasus pelanggaran pemilu di Kota K

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
Pos Kupang.com/Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG Terdakwa Frengky Sula bersama keluarga usai sidang putusan yang membebaskan dari dakwaan pelanggaran Pemilu di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang pada Selasa (25/6/2019) sore. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Tangis haru keluarga dan kerabat pecah usai majelis hakim menutup persidangan dengan agenda pembacaan putusan dalam kasus pelanggaran pemilu di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Keluarga dan kerabat yang ikut dalam persidangan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas 1 Kupang pada Selasa (25/6/2019) sore itu lalu langsung berdiri dan memeluk terdakwa, Frengky L Sula usai sidang ditutup.

Frengky yang mengenakan kemeja lengan pendek lurik biru putih itu pun tak dapat menahan tangisnya saat berpelukan dengan beberapa wanita anggota keluarganya itu.

Pemda NTT Sudah Terbitkan Pergub Tentang Sophia

Frengky yang didakwa melakukan pelanggaran pemilu melakukan penggelembungan suara anggota legislatif Kota Kupang di TPS 07 Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada tanggal 17 April 2019 lalu diputuskan tidak bersalah oleh majelis hakim yang diketuai oleh Teddy Windiartono, SH, M.Hum dalam sidang tersebut.

Nama Pemain Madura United yang Akan Diturunkan vs Persebaya Surabaya: Balde Kemungkinan Cadangan

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelembungan suara sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair maupun subsider sehingga dibebaskan dari segala dakwaan, memulihkan hak hak terdakwa dan menerapkan barang bukti," ujar hakim Teddy yang saat itu didampingi oleh dua hakim anggota Prasetyo Hutomo SH dan Reza Tyrama SH.

Jelang Semifinal Piala Indonesia, Ini 5 Pemain Persija Jakarta ALami Cedera vs Borneo FC

Saat mendengar putusan tersebut, Frengky yang didampingi oleh dua kuasa hukumnya, Novan Erwin Manafe, SH dan Bildad Torino Tonak, SH tampak tenang. Demikian pula dengan Jaksa penuntut umum (JPU), Cristan Malaka.

Saat majelis hakim menyampaikan waktu untuk banding saat sebelum penutupan sidang, jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum terdakwa tidak memberikan komentar atas putusan majelis hakim tersebut.

Dalam kasus ini, terdakwa Frengky Sula dituntut selama lima bulan kurungan penjara dan denda senilai Rp 20 juta subsider satu bukan kurungan penjara.

Jaksa pada Sentra Gakkumdu Kota Kupang mendakwa Frengky melanggar Pasal 532 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemilihan Umum dalam kasus dugaan penggelembungan suara di TPS 07 Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Pemilu tahun 2019. (*)

 
 

Jadwal dan Link Live Streaming Pembacaan Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlangsung pada Kamis, 27 Juni 2019. Majelis hakim konstitusi sudah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), MK siap membacakan putusan Sengketa Pilpres 2019 besok.

POS-KUPANG.COM - Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan pihaknya sudah menetapkan aturan untuk jalannya persidangan putusan Perseliihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden itu.

Aturan itu termasuk jumlah para pihak berperkara yang hadir ke persidangan.

"Para pihak diberikan tempat duduk sebanyak 20 di ruang sidang, untuk masing-masing pihak. Kebijakan sama, karena terbukti kemarin dengan begitu sidang berjalan lancar. Jadi akan diterapkan kebijakan sama soal kuota," kata Fajar, Selasa (25/6/2019).

Setelah menetapkan jadwal sidang pembacaan putusan pada 27 Juni 2019, kata dia, MK sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pihak berperkara.

Pemohon, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Termohon, yaitu KPU RI, dan terkait, yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin.

Dia menjelaskan, pengiriman surat panggilan itu dilakukan untuk berkoordinasi menjelang persidangan.

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2019, Akun Instagram Ustadz Abdul Somad Hilang, Kena Suspend?

Mendikbud Muhadjir Effendy Ngotot Laksanakan PPDB dengan Sistem Zonasi Kareja 7 Alasan

Empat Pulau di NTT Berpotensi Terjadi Angin Kencang Hari ini. Jadi Waspadalah!

"Tentu nanti akan ada koordinasi. Siapa yang hadir di ruang sidang nanti seperti hal sidang kemarin. Ada kebijakan kuota atau pembatasan tempat duduk nanti tentu akan dikoordinasikan Mahkamah Konstitusi dari pihak ini siapa yang akan hadir dari pihak ini. Siapa yang hadir itu akan terus dikoordinasikan," kata dia.

Berikut link live streaming sidang putusan MK: 

Link 1

Link 2

Dikutip dari Tribunnews.com, berdasarkan jadwal, sidang putusan MK bakal dimulai pukul 12.30 WIB.

Dia meminta para pihak berperkara agar menghadiri persidangan.

"Tentu harapan hadir karena ini menunjukan keseriusan para pihak berperkara, tetapi sekali lagi kewajiban MK menyampaikan surat panggilan, mereka akan hadir terserah kepada para pihak, yang pasti MK telah melaksanakan kewajiban ada surat panggilan sidang silahkan anda hadir Biasanya kalau dipanggil MK hadir," tambahnya.

Suasana massa aksi yang berkumpul di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019) (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Jelang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019), terlihat massa melakukan unjuk rasadi Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

Sayup-sayup terdengar suara dari massa aksi.

"Keadilan harus dijunjung tinggi. Mahkamah Konstitusi harus berani," seru massa, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, diantara massa aksi ini ada yang berdiri, duduk di trotoar, dan sebagainya.

Sementara, tampak aparat keamanan sedang berjaga-jaga di lokasi.

Situasi arus lalu lintas dari Jalan MH Thamrin menuju ke Jalan Medan Merdeka Barat pun ditutup. Begitu juga sebaliknya.

Kemudian, para pedagang tahu, handuk, minum, dan sebagainya terlihat berjualan di lokasi.

Hingga berita ini diturunkan, massa masih berada di lokasi.

Massa melakukan unjuk rasa di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Unjuk rasa tersebut digelar untuk mengawal sidang gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

MK Siap Bacakan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2019

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) siap untuk membacakan sidang Sengketa Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019). Dikutip dari TEMPO.CO, Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pembahasan perkara sidang sengketa pilpres sudah selesai dilakukan. Dengan demikian putusan MK siap dibacakan besok, Kamis, 27 Juni 2019.

"MK memastikan siap menggelar sidang pengucapan putusan besok," ujar Fajar Laksono kepada wartawan, Rabu, 26 Juni 2019.

Fajar mengatakan, hari ini sembilan hakim MK  akan melakukan rapat internal untuk persiapan akhir penyelenggaraan sidang besok, Kamis, 27 Juni 2019. "Ketua MK, Wakil Ketua, dan Hakim Konstitusi memberikan arahan-arahan kepada Panitera dan Sekjen, serta Tim Gugus Tugas,"

MK akan menggelar sidang putusan sengketa pilpres 2019 pada Kamis, 27 Juni 2019. Sementara batas akhir pembacaan putusan pada Jumat, 28 Juni 2019.

Menurut Fajar, tidak ada alasan khusus kenapa sidang diputuskan pada tanggal 27 Juni. Ia mengatakan karena MK sudah siap dengan putusan.

Fajar mengatakan, sebetulnya tidak ada penggeseran jadwal. Karena sejak awal 28 Juni merupakan batas akhir majelis hakim memutuskan. Sehingga karena putusan sudah siap, maka diputuskan tanggal 27 Juni dijadwalkan sebagai sidang putusan.

“Itu bukan di-majuin, kan, memang paling lambat tanggal 28. Karena majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27, ya, diputuskan,” kata dia.

Adapun, surat pemberitahuan sudah dikirimkan kepada pihak pemohon, termohon, dan terkait pada 24 Juni lalu.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di kantor MK, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018). (Rina Ayu/Tribunnews.com)

Polisi Berlakukan Penutupan Jalan di Sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi

Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan penutupan ruas jalan di sekitar gedungMahkamah Konstitusi dalam rangka pengamanan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). 

Penutupan jalan dilakukan dengan Movable Concrete Barier (MCB) dan security barrier.

Kasubdit Gakum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol M. Nasir mengatakan penutupan jalan dilakukan di Jalan Medan Merdeka Barat arah utara. 

"Penutupan dengan MCB dan security barier di jl Merdeka Barat arah utara di depan Museum Gajah," ujar Nasir saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2019).

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dari arah timur sendiri telah dikelilingi pagar kawat berduri yang menutupi ruas Jl Medan Merdeka Barat. (Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)

Kendaraan yang mengarah ke utara dari Patung Kuda Arjuna Wiwaha dapat melewati Jalan Budi Kemuliaan dan belok ke Jalan Abdul Muis.

Pengendara juga dapat melewati Jalan Medan Merdeka Selatan ke arah Gambir, Jakarta Pusat. 

Seperti diketahui, proses gugatan Pilpres 2019 dengan pemeriksaan saksi dan bukti sengketa hasil pemilihan presiden diMahkamah Konstitusi telah selesai digelar.

Rencananya hakim MK bakal memutuskan hasil sidang pada Kamis (27/6/2019).

Rencananya, kelompok Persaudaraan Alumni 212 menyatakan bakal berunjuk rasa di gedung MK. (*)

 

 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved