Saksi Mengaku Diperintah Haris Hasanuddin Kumpulkan Uang untuk Rombongan Menag Lukman

Saksi ungkap peran Kakanwil Jawa Timur dalam kasus suap jual beli Jabatan di Kementerian Agama

Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.com/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (tengah) memberikan keterangan pers terkait OTT kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag), di Jakarta, Sabtu (16/3/2019). 

Setelah Ada OTT Zuhri memperkirakan uang yang terkumpul saat itu sekitar Rp 72 juta.

Menurut dia, uang itu tidak diserahkan secara langsung. "Yang mengambil (hasil pengumpulan uang) itu humas Kanwil namanya Kiki. Kedua atasannya (Kiki), Pak Markus, Kasubag Humas Kanwil," ujarnya.

Dalam kasus ini, Haris didakwa menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Menteri Agama Lukman Hakim Disebut Terima Rp 70 Juta, Ini Reaksi Kemenag

Haris memberikan uang Rp 325 juta kepada Romy dan Lukman Hakim. Menurut jaksa, pemberian uang itu patut diduga karena Romy dan Lukman Hakim melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Sebab, Haris saat itu tak lolos seleksi karena ia pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saksi Mengaku Diperintah Haris Hasanuddin Kumpulkan Uang untuk Rombongan Menag Lukman", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/26/15195491/saksi-mengaku-diperintah-haris-hasanuddin-kumpulkan-uang-untuk-rombongan.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sabrina Asril

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved