Polisi Viral yang Tolak Bayar Rp 1000 dan Ngamuk Hingga Memaki, Dihukum Hormat Bendera

Hukuman diterima polisi viral yang ngamuk hingga memaki pedagang nasi bebek karena tolak bayar Rp 1000, kini dihukum harus hormat bendera.

Editor: Alfred Dama
Kolase Instagram @ndorobeii
Sempat Ngamuk Hingga Memaki, Polisi Viral yang Tolak Bayar Rp 1000 ke Pedagang Nasi Bebek Dihukum Hormat Bendera 

Polisi Viral yang Tolak Bayar Rp 1000 dan Ngamuk Hingga Memaki, Dihukum Hormat Bendera

POS KUPANG.COM -- Polisi viral yang ngamuk hingga memaki pedagang nasi bebek karena tolak bayar Rp 1000 kini sudah menerima hukuman.

Hukuman diterima polisi viral yang ngamuk hingga memaki pedagang nasi bebek karena tolak bayar Rp 1000, kini dihukum harus hormat bendera.

Hukuman hormat bendera didapatkan oknum polisi tersebut lantaran melakukan tindakan tidak terpuji, yaitu ngamuk pada pedagang nasi bebek hingga memakinya.

4 Zodiak ini Gemar Mencampuri Urusan Orang Lain, Apakah Anda Teman Ana Suka Bergosip?

ZODIAK BESOK! Ramalan Zodiak Kamis 27 Juni 2019, Aquarius Jadwal Ulang, Pisces Hindari Spekulasi

Sebelumnya beredar kabar seorang pria yang mengaku polisi kala itu ngamuk lantaran tak terima ditagih Rp 1000 untuk membayar minuman teh yang diminumnya.

Makian kasar oknum polisi itu bahkan membuat tak sedikit warganet merasa geram.

Benar saja, selain ngamuk dan memaki, si oknum polisi juga mengancam akan menurut warung tersebut.

"Apa gue usir sekarang, ngerti enggak?

Makan kok minum bayar, makan tuh harus ada minum di mana pun, di Padang juga juga ada minum.

Kecuali minum ini (menunjuk kemasan air mineral) harus bayar, ngerti enggak," ucap polisi yang diketahui bernama Aiptu Mursid dengan nada meninggi.

Seorang Ibu Bunuh Diri Bersama Anaknya di Saluran Air Karena Depresi, Hasil Penyelidikan Polisi

Polisi Larang Keras Masyarakat Beli Motor Berkode ST, Ini Penjelasannya

Polisi yang ngamuk tersebut lantas menjadi viral di media sosial, salah satunya Instagram.

Aksi ngamuk polisi tersebut sempat dibagikan di laman Instagram @ndorobeii pada Senin (24/6/2019).

Dalam video tersebut, pemilik warung tampak sabar menghadapi kemarahan sang polisi.

Meski dihujani kata-kata kasar, pemilik warung justru pasrah dan mengiyakan pernyataan pelanggannya.

Si penjual bahkan berdalih bahwa dirinya memang tak biasa berjualan di lokasi tersebut.

Namun, sehari selang video tersebut viral, sang polisi diketahui sudah menuai hukuman.

Polisi viral yang diketahui bernama inisial Aiptu Mursid itu bertugas di Polsek Bekasi Utara.

Dilansir Grid.ID dari laman Kompas.com, polisi yang viral di media sosial karena memaki pedagang nasi bebek pinggir jalan tersebut kini sudah menuai hukuman.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto kepada wartawan Kompas.com berikut ini.

"Tindakan disiplin dan tindakan fisik, salah satunya (hormat bendera)," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto saat dikonfirmasi wartawan Kompas, pada Selasa (25/6/2019).

Aiptu Mursid dihukum harus hormat di depan tiang bendera saat rekan sesamanya sedang apel pagi.

Momen saat Aiptu Mursid menjalani hukumannya itu tampak dibagikan akun Instagram @bekasi_24_jam berikut

ini.

Lengkap dengan seragam kebanggannya, Aiptu Mursid tampak menghormat tiang bendera di halaman Polres Metro Bekasi Kota.

Tampak seorang polisi lain mengawasi Aiptu Mursid yang sedang menjalankan hukuman.

Unggahan pada postingan akun Instagram tersebut lantas menuai banyak dukungan dari warganet.

Mithakania.08 Kalau Lg lepas dinas jgn seenak nya dong mentang2 polisi, hargain orang lain sedikit apa mereka juga cari nafkah buat keluarga nya

mboy_aja Malu sama jabatan paa..bayar 1000 aja harus marah marah

puputariie Nah kan pak ..kena sanksi ..malu kan pak, kaya anak SMP aja di hukum kaya gt. maluuuuu akutu maluuuu tibang 1000 pak, insha allah ga bakal bikin kita jd miskin pak .. (*)

Artikel ini telah tayang di Grid.ID: https://www.grid.id/read/041766272/sempat-ngamuk-hingga-memaki-polisi-viral-yang-tolak-bayar-rp-1000-ke-pedagang-nasi-bebek-dihukum-hormat-bendera?page=all

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved