Polisi Larang Keras Masyarakat Beli Motor Berkode ST, Ini Penjelasannya

Pemilik kendaraan yang membiarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati atau tidak membayar pajak selama dua tahun atau lebih, maka kendaraannya jad

Editor: Ferry Ndoen
Humas Polres Lumajang
Kapolres Lumajang saat melakukan sidak motor bodong ke desa-desa 

POS KUPANG.COM -- Membeli motor bekas memang dianggap pilihan tepat bagi sebagian orang.

Selain karena harga lebih murah, prosesnya pun lebih cepat dan gampang.

Namun, masyarakat harus waspada ketika menemukan motor berkode ST.

Polisi sudah melarang keras masayarakat membeli motor berkode ST alias 'STNK Only'.

Dikutip dari MotorPlus, itu artinya motor yang dijual hanya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja, tanpa disertai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

BREAKING NEWS: Serangan Belalang Kumbara Kuasai 10 Hektar Padang Tandening, di Sumba Timur

Untuk itu, demi menimalisir tindakan tersebut, Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban terus mempersempit adanya penjualan motor bodong di Lumajang.

Persib Bandung Raih 3 Hasil Imbang, Robert Alberts Tekankan Hal Ini kepada Pemain agar Bisa Menang

"Saya ingin menghimbau kepada masyarakat Lumajang, agar tidak bangga menjadi bagian dari pelaku kejahatan," kata Arsal, Selasa (25/6/2019).

Ia menilai apapun alasannya membeli motor bodong sama dengan bagian dari pelaku kejahatan.

Pengantim Perempuan Tewas saat Berhubungan Mesum Maraton 48 Jam dengan Suami, Ini Aksinya

"Karena membeli motor bodong sama dengan menyuburkan aksi curanmor," beber AKBP Arsal Sahban.

Menurut penuturan dia, berdasarkan teori ekonomi semakin banyak permintaan, suplainya juga pasti akan meningkat.

Masalahnya suplai diperoleh dari aksi kejahatan seperti begal maupun curanmor untuk memenuhi permintaan pasar yang besar," tutupnya.

Simak 10 syarat perpanjangan STNK kendaraan.

Sekaligus fakta sebenarnya mengenai dampak STNK kendaraan mati 2 tahun lebih sehingga nomor kendaraan bermotor hangus.

Menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama menyebut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati selama 2 tahun tidak langsung hangus.

Tetapi ada tahapan dilalui sebelum nomor kendaraan hangus atau tidak dapat diregistrasi ulang.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved