BREAKING NEWS: Kantor Bea Cukai PLBN Motaain Gagalkan Penyelundupan 4.874 butir narkoba jenis MDMA

Kantor Bea Cukai PLBN Motaain, Kabupaten Belu, Provinsi NTT berhasil menggagalkan penyelundupan 4.874 butir narkoba jenis MDMA/ekstasi dari RDTL

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ Teni Jenahas
-Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing bersama Kepala Bea Cukai Atambua, Tribuana Wetangterah dan Kepala BNK Belu, Ferdinandus Bone Lau saat konferensi pers kasus narkoba, Rabu (2662019). 

Kantor Bea Cukai PLBN Motaain Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Timor Leste

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas

POS-KUPANG.COM| ATAMBUA-Kantor Bea Cukai PLBN Motaain Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi NTT berhasil menggagalkan penyelundupan  4.874 butir narkoba jenis MDMA/ekstasi dari Timor Leste ke Indonesia.

Narkoba tersebut diketahui berasal dari Filipina yang diselundupkan jaringan narkoba Internasional. 

Kasus ini sedang ditangani penyidik Narkoba Polres Belu.

Bea Cukai Atambua Gagalkan Penyelundupan 4.874 Pil Narkoba Senilai Rp 4,8 Miliar

Dalam konferensi pers, Rabu (26/6/2019) Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing menjelaskan, hasil penyelidikan polisi, narkoba yang digagalkan itu berasal dari negara Filipina yang dibawa oleh orang yang berinisial JG ke Timor Leste.

Selanjutnya barang haram tersebut diberikan kepada tersangka berinisial JSP untuk diselundupkan ke Indonesia. JSP adalah warga Timor Leste. Dia sebagai kurir yang dibayar oleh warga Filipina sebesar 200 dollar per hari untuk membawa narkoba ke Indonesia melalui pintu PLBN Motaain.

Rencananya narkoba senilai Rp 4,8 M itu dibawa ke Jakarta melalui Kupang. Orang yang menerima narkoba tersebut di Kupang berinisial HS, warga Jakarta yang saat itu juga berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Menurut Kapolres Tobing, dua tersangka yang diamankan di PLBN Motaain adalah tersangka JSP dan AS yang keduanya berstatus suami istri.

Narkoba yang Digagalkan di Atambua dari Filipina, YUK dengar Penjelasan Kapolres Belu

Kedua tersangka masih ditahan di Mapolres Belu sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Sedangkan satu tersangka berinisial HS ditahan di Kupang.

Modus yang dilakukan tersangka adalah mereka membawa barang haram tersebut dengan cara dibungkus menggunakan kemasan plastik warna hitam dan dimasukkan ke dalam sebuah printer.

Menurut Kapolres, atas perbuatan tersebut tersangka dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf e jounto Pasal 103 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jounto Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana minimal empat tahun maksimal hukuman seumur hidup.

HUT Bhayangkara Jajaran Polsek Kupang Tengah Datangi Sulamanda

Menurut Kapolres, keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan narkoba ini merupakan hasil kerja bersama lintas sektor demi menjaga wilayah perbatasan NKRI dari masuknya barang-barang berbahaya bagi masyarakat.

Kenferensi pers dihadiri Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing, Kepala Bea Cukai Atambua, Tribuana Wetangterah, Kepala BNK Belu, Ferdinandus Bone Lau. Saat konferensi pers, polisi menghadirkan kedua tersangka. (*).

Narkoba yang Digagalkan di Atambua dari Filipina

Sebanyak 4.874 butir narkoba jenis MDMA/ekstasi yang digagalkan Bea Cukai Atambua di PLBN Motaain, Kabupaten Belu, Provinsi NTT merupakan jaringan internasional. Kasus ini sedang ditangani penyidik Narkoba Polres Belu.

Dalam konferensi pers, Rabu (26/6/2019) Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing menjelaskan, hasil penyelidikan polisi, narkoba yang digagalkan itu berasal dari negara Filipina yang dibawa oleh orang yang berinisial JG ke Timor Leste.

Selanjutnya barang haram tersebut diberikan kepada tersangka berinisial JSP untuk diselundupkan ke Indonesia. JSP adalah warga Timor Leste. Dia sebagai kurir yang dibayar oleh warga Filipina sebesar 200 dollar per hari untuk membawa narkoba ke Indonesia melalui pintu PLBN Motaain.

Rencananya narkoba senilai Rp 4,8 M itu dibawa ke Jakarta melalui Kupang. Orang yang menerima narkoba tersebut di Kupang berinisial HS, warga Jakarta yang saat itu juga berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Menurut Kapolres Tobing, dua tersangka yang diamankan di PLBN Motaain adalah tersangka JSP dan AS yang keduanya berstatus suami istri.

Kedua tersangka masih ditahan di Mapolres Belu sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Sedangkan satu tersangka berinisial HS ditahan di Kupang.

Modus yang dilakukan tersangka adalah mereka membawa barang haram tersebut dengan cara dibungkus menggunakan kemasan plastik warna hitam dan dimasukkan ke dalam sebuah printer.

Menurut Kapolres, atas perbuatan tersebut tersangka dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf e jounto Pasal 103 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jounto Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana minimal empat tahun maksimal hukuman seumur hidup.

Menurut Kapolres, keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan narkoba ini merupakan hasil kerja bersama lintas sektor demi menjaga wilayah perbatasan NKRI dari masuknya barang-barang berbahaya bagi masyarakat.

Kenferensi pers dihadiri Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing, Kepala Bea Cukai Atambua, Tribuana Wetangterah, Kepala BNK Belu, Ferdinandus Bone Lau. Saat konferensi pers, polisi menghadirkan kedua tersangka. (*)

Petugas Bea Cukai Atambua Gagalkan penyelundupan 4.874 Pil Narkoba Senilai Rp 4,8 Miliar

POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Bea Cukai Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi NTT sudah melakukan uji laboratorium terhadap 4.874 pil narkoba yang digagalkan di PLBN Motaain, Rabu (29/5/2019) lalu.

Berdasarkan hasil uji laboratorium dipastikan jenis barang tersebut adalah narkotika jenis MDMA/ ekstasi. Taksasi nilai barang tersebut kurang lebih Rp 4.874.000.000 (Rp 4,8 M).

Hal itu dikatakan Kepala Bea Cukai Atambua, Tribuana Wetangterah dalam siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (25/6/2019) malam.

Menurut Tribuana, petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan aksi penyelundupan ribuan pil narkoba di PLBN Motaain. Untuk keperluan pembuktian proses penyidikan Bea Cukai Atambua melakukan identifikasi barang melalui uji laboratorium di Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya.

Berdasarkan hasil uji laboratorium tersebut dipastikan jenis barang itu sama dengan hasil pemeriksaan awal yaitu MDMA atau ekstasi. Jumlah butir ekstasi sebanyak 4.874 dengan berat 1,861 kilogram. Kasus ini merupakan penindakan narkoba pertama kali yang dilakukan oleh Bea Cukai Atambua di tahun 2019.

Menurut Tribuana, setelah proses pemeriksaan tersangka dan barang bukti lengkap, Bea Cukai Atambua menyerahkan perkara tersebut ke Polres Belu guna penyidikan lebih lanjut.

Dua tersangka dalam kasus ini adalah warga negara Timor Leste berinisial JSP dan seorang perempuan inisial AS.

Mereka membawa barang haram tersebut tersebut dengan cara dibungkus menggunakan kemasan plastik warna hitam dan dimasukkan ke dalam sebuah printer.

Menurut Tribuana, atas perbuatan tersebut tersangka dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf e jounto Pasal 103 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jounto Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati.

Keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan narkoba ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Atambua sebagai community protector untuk selalu menjaga wilayah perbatasan NKRI dari masuknya barang-barang berbahaya bagi masyarakat demi mewujudkan Bea Cukai makin baik. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved